Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Cegah Klaster Baru, Pemkab Kudus Terapkan WFH Lagi Mulai Senin 28 September

Plt Bupati Kudus, HM Hartopo menerbitkan surat edaran untuk memberlakukan work from home (WFH) mulai hari Senin (28/9/2020).

Penulis: raka f pujangga | Editor: m nur huda
IST
Plt. Bupati Kudus H.M. Hartopo meminta tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terutama di pinggiran kota untuk menerapkan protokol kesehatan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Plt Bupati Kudus, HM Hartopo menerbitkan surat edaran untuk memberlakukan work from home (WFH) mulai hari Senin (28/9/2020).

Melalui surat edaran nomor 800/3376/06.00/2020 tanggal 25 September 2020 itu, pemberlakuan WFH dilakukan untuk menekan pertumbuhan klaster baru.

Sistem kerja WFH berlaku selama satu minggu terhitung mulai 25 September sampai 2 Oktober 2020.

Pelajar NU Jawa Tengah Luncurkan Program Konco Sinau sebagai Respons Pembelajaran Jarak Jauh

Respons Bupati Tegal Soal Keributan Proses Pemakaman Jenazah Suspect Corona di Bumijawa

Hendak Tawuran, Anggota Geng Remaja di Semarang Ini Menangis Saat Ditangkap New Tim Elang

Kata Valentino Rossi Menanti MotoGP di Indonesia Tahun 2021: Bahagia, Treknya Menarik & Baru

"Masuk kerja (kantor) kembali sampai tanggal 5 Oktober 2020," ujarnya.

Hal itu menyusul adanya satu orang ASN berinisial DK yang meninggal karena Covid-19.

Setelah dilakukan penelusuran di lingkungan kerja almarhum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupate‎n Kudus terkonfirmasi enam orang positif Covid-19.

Swab massal sudah dilakukan sejak hari Jumat (25/9/2020) kemarin, targetnya seluruh ASN menjalani tes tersebut.

Hartopo menyebutkan jika Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2020 akan menjadi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kudus tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Saat ini pihaknya tengah mengkaji draft Perda mengenai sanksi protokol kesehatan agar masyarakat tertib melaksanakan protokol kesehatan.

"Dengan adanya sanksi penerapan sanksi jadi lebih enak," ujar dia.

Juru Bicara Satgas Covid-19, dr Andini Aridewi ‎menyampaikan, masih melakukan tracing terhadap kontak erat di lingkungan Setda Kabupaten Kudus.

"Kami masih melanjutkan tracking dari kasus-kasus baru yang muncul," ujarnya. (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved