Pilkada Serentak 2020
Dana Kampanye Pilbup Semarang 2020 Dibatasi Maksimal Rp 31,9 Miliar
Misalnya dipakai kegiatan pertemuan terbatas berapa kali, lalu pertemuan tatap muka berapa kali sampai pencetakan APK
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang memberikan batasan maksimal dana kampanye bagi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilbup Semarang 2020 maksimal Rp 31,9 miliar.
Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan pembatasan dana kampanye tersebut diberlakukan tidak lain agar para paslon yang berlaga dalam Pilbup Semarang 2020 tidak berlebihan.
“Kemarin berdasarkan ketentuan KPU RI pelaksanaan Pilkada mengharuskan ada batasan maksimum dana kampanye, Nah, di Kabupaten Semarang kemudian disepakati angka maksimal penggunaan dana kampanye senilai Rp 31,9 miliar,” terangnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (1/10/2020)
Menurut Maskup, pada tahap awal pelaporan dana kampanye dari para paslon yang telah diterima KPU bagi paslon nomor urut 1 Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono (Bison) senilai Rp 10 juta.
Kemudian paslon nomor urut 2 Ngesti Nugraha-M Basari (Ngebas) sebesar Rp 1 juta, secara lengkap perincian dana kampanye tersebut dapat dilihat pada laman KPU Kabupaten Semarang.
Ia menambahkan, besaran jumlah dana kampanye yang telah ditetapkan tersebut berdasarkan hitungan perkiraan kedua paslon selama masa tahapan kampanye Pilbup Semarang 2020 berlangsung.
“Misalnya dipakai kegiatan pertemuan terbatas berapa kali, lalu pertemuan tatap muka berapa kali sampai pencetakan APK. Dan KPU menentukan besaran maksimal Rp 31,9 miliar itu harapannya yang dilaporkan nanti tidak melebihi ketentuan. Jika lebih, itu menjadi temuan pelanggaran oleh Bawaslu,” katanya
Juru Bicara Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1 Bison, Mas’ud Ridwan menyampaikan belum dapat membocorkan total keseluruhan dana kampanye yang telah disiapkan pasangan Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono.
“Mohon maaf kami belum bisa membocorkan, kalaupun toh sudah komplit rinciannya mungkin bukan kewenangan saya menyampaikan tetapi biar para calon sendiri,” ujarnya
Sementara Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2 Ngebas, Bondan Marutohening juga tidak jauh berbeda. Dia menyebut besaran dana kampanye pasangan Ngesti Nugraha-M Basari merupakan kewenangan atau hak paslon membuka ke publik.
“Biarkan nanti dari paslon saja ya yang membuka dana kampanye, mohon maaf nanti pasti akan disampakan ke rekan-rekan media,” jelasnya (ris)