Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun

Dikatakan Hakim ketua Eko Aryanto, Lucinta Luna bakal menjalani pidana selama 1 tahun 6 bulan.

YOUTUBE
Lucinta Luna 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Atas kasus penyalahgunaan narkoba, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Lucinta Luna.

Dikatakan Hakim ketua Eko Aryanto, Lucinta Luna bakal menjalani pidana selama 1 tahun 6 bulan.

Pemilik nama asli Ayluna Putri juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.

Mengapa Soeharto Tidak Diculik dan Dibunuh PKI? Ini Fakta dan Pengakuan Abdul Latief

Anggota DPRD Kota Semarang Wisnu Pudjonggo Wafat Karena Covid, Keluarga:Almarhum Ada Penyakit Bawaan

Viral Air Laut di Pantai Benteng Portugis Jepara Surut Jauh, Ada Potensi Tsunami? Ini Jawaban BMKG

Tegaskan Tak Bully Terawan, Najwa Shihab: Di Amerika, Menghadirkan Bangku Kosong Sudah Biasa

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah diganti kurungan satu bulan," tegas Eko seperti dikutip Kompas.com dala kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (30/9/2020).

Vonis yang dijatuhkan terhadap Lucinta Luna ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni tiga tahun hukum penjara.

Adapun hal yang menurut hakim memberatkan Lucinta adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sementara hal-hal yang meringankan Lucinta adalah usianya yang masih muda dan belum pernah dipidana sebelumnya.

"Memerintahkan barang bukti narkoba dan psikotripika dirampas untuk dimusnahkan," ujar Eko.

Adapun Ayluna Putri atau yang lebih dikenal dengan Licinta Luna ditangkap Polres Jakarta Barat di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020.

Tidak seorang diri, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya.

Salah satu dari yang diamankan adalah pasangan Lucinta Luna. Sedangkan dua yang lainnya merupakan pasangan suami istri yang bekerja untuk pelantun "Bobo Dimana" tersebut.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita obat penenang berjenis tramadol dan riklona, yang masuk dalam kategori psikotropika.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan 3 pil ekstasi di keranjang sampah tempat Lucinta Luna diamankan.

Selain ekstasi, polisi juga mengamankan obat penenang berjenis tramadol berjumlah 5 butir dan riklona 7 butir yang ada di dalam tas Lucinta Luna. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba"

5 Burung Beo Dipindahkan dari Kebun Binatang karena Sering Maki Pengunjung dan Petugas

MA Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum 6 Tahun Penjara, KPK: Tak Ada Upaya Hukum Lain

Sutradara Film G30S/PKI Akui Ada Rekayasa Penyiksaan Jenderal Sebelum Masuk Lubang Buaya

Niatnya Pamer Celurit ke Pacar untuk Gagah-gagahan, Icun Ditangkap Polisi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved