Berita Nasional
MA Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum 6 Tahun Penjara, KPK: Tak Ada Upaya Hukum Lain
KPK menyerahkan kepada publik penilaian atas putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kepada publik penilaian atas putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Anas dan mengurangi masa hukuman Anas dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.
"Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (1/10/2020).
• Sutradara Film G30S/PKI Akui Ada Rekayasa Penyiksaan Jenderal Sebelum Masuk Lubang Buaya
• WNI yang Jadi Sandera Abu Sayyaf Tewas saat Baku Tembak dengan Aparat Filipina
• Asik Main di Pinggir Sungai, 3 Bocah Kaget Lihat Janin Tenggelam, Diduga Hasil Aborsi
• Tak Dibayar Seusai Kencan, PSK Ini Bawa Kabur & Jual Motor Teman Prianya
Nawawi mengatakan, KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya serta tidak bisa berbuat apa-apa lagi menyusul putusan PK tersebut.
"PK kan adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," ujar Nawawi.
Menurut Nawawi, KPK hanya berharap agar MA segera menyerahkan salinan putusan perkara-perkara yang telah diputus oleh MA.
Anas merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding.
Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas.
Adapun Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Anas Dikurangi MA, KPK: Biar Masyarakat yang Menilai"
Inilah Sanksi Pemudik yang Tertangkap Petugas, Berlaku untuk Kendaraan Pribadi & Angkutan |
![]() |
---|
Sinovac Belum Standar WHO, Bagaimana Nasib Jemaah Umrah Indonesia? Ini Kata Menag |
![]() |
---|
Aksi Istri Bupati Sumba Timur Nekat Terjang Lumpur Sambil Bawa Sembako, Berjalan Sejauh 1 Km |
![]() |
---|
Wanita Dibakar Mantan Suami, Tetangga: Saya Kira Tumpukan Kain yang Terbakar, Ternyata Gerak-Gerak |
![]() |
---|
Kata Menag soal Doa dari Semua Agama: Orang Disuruh Doa kok Ribut, Salahnya Doa Ini Apa? |
![]() |
---|