Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

KPPBC Kudus ‎Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 485 Juta

Penindakan yang dilakukan di tengah pandemi itu membuat petugas tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat

Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Raka F Pujangga
Lokasi penindakan‎ di Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus ‎melakukan penindakan terhadap dua bangunan di Jepara yang digunakan sebagai tempat penimbunann Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal, pada hari Rabu (30/9/2020).

Penindakan yang dilakukan di tengah pandemi itu membuat petugas tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus melakukan pengamatan terhadap bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan rokok ilegal.

Sekitar pukul 10.45, tim melakukan penindakan di Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Ditemukan barang bukti berupa rokok ilegal siap edar jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek Bravo dan Feloz.

Kedua merek dilekati pita cukai yang diduga palsu jenis SKT Seri I Tahun 2020 dengan HJE Rp 5.600 isi 12 batang dengan kode personalisasi 'COROMAS>00' tarif Rp 110 per batang.

Selain itu, pada bangunan tersebut tim juga menemukan rokok yang dilekati pita cukai yang diduga palsu jenis SKT Seri I tahun 2020 dengan HJE Rp 5.400 isi 12 batang dengan kode personalisasi 'MAJUJAYA00' tarif Rp 110 per batang,

"Pada bangunan pertama, tim berhasil mengamankan rokok ilegal dengan jumlah total sebanyak 342.200 batang. Setelah itu, tim melanjutkan penindakan menuju bangunan yang masih berlokasi di Desa Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara," jelas Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Jumat (2/10/2020).

Usai dilakukan pemeriksaan, pada bangunan kedua tim menemukan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa batangan rokok jenis SKM Reguler sebanyak 134.000 dan dua alat pemanas yang diduga turut digunakan dalam proses produksi rokok ilegal.

Total barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 476.200 batang bernilai Rp 485 juta yang kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus.

"Total potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari kedua penindakan tersebut sebanyak Rp 282,5 juta," jelasnya. (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved