Berita Viral
7 Tahun Ayah Kandung Setubuhi Anaknya, Padahal Masih Rutin Hubungan dengan Istri, Ini Pengakuannya
Padahal selama menjalankan aksinya, pelaku mengaku masih mendapat perlakuan yang baik dari sang istri untuk urusan ranjang
Tetapi, ibu sekaligus istri tersangka akhirnya mengetahui perbuatan tersangka dan melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, melalui Kanit Reskrim, AKBP Nuryono, mengatakan tersangka diamankan oleh anggota Unit PPA Polrestabes Palembang di rumahnya.
Awalnya, tersangka yang didatangi petugas berpakaian preman, menampik tuduhan yang diarahkan kepada dirinya.
Namun, setelah diberi penjelasan dan bukti-bukti, barulah tersangka tidak bisa berkelit sehingga borgol membelenggu kedua lengan tangannya.
"Benar pelaku kita amankan berawal dari adanya laporan ibu korban. Atas kasus perlindungan anak (cabul)," kata Nuryono.
Kasus Serupa
Penyidik Polres Aceh Utara menangkap I (58) karena memperkosa anak tirinya selama empat tahun terakhir di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.
Pelaku mengancam akan membunuh korban dan menceraikan ibunya jika pemerkosaan ini dibocorkan ke orang lain.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi menyebutkan, berdasarkan pengakuan korban, pemerkosaan ini sudah dilakukan sejak 2017.
“Pelaku kita tangkap 1 September 2020. Korban adalah anak tiri dari istri keempat pelaku,” kata
Rustam saat dihubungi, Sabtu (5/9/2020).
Perlakuan buruk itu dialami korban sejak masih duduk di kelas tiga sekolah dasar.
Kasus ini terungkap karena korban menceritakan kasus itu pada adik ibu kandungnya.
Keluarga korban kemudian melaporkan pemerkosaan ini ke polisi.
Korban juga divisum di Puskesmas Paya Bakong, Aceh Utara. “Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020,” katanya.