Berita Viral
7 Tahun Ayah Kandung Setubuhi Anaknya, Padahal Masih Rutin Hubungan dengan Istri, Ini Pengakuannya
Padahal selama menjalankan aksinya, pelaku mengaku masih mendapat perlakuan yang baik dari sang istri untuk urusan ranjang
7 Tahun Ayah Kandung Setubuhi Anaknya, Padahal Masih Rutin Hubungan dengan Istri, Ini Pengakuannya
TRIBUNJATENG.COM - Seorang ayah lazimnya akan melindungi putri kandungnya dari siapapun.
Namun hal itu tidak berlaku bagi ayah satu ini.
Akibat terlalu sering menonton video porno, ayah di Palembang ini tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri.
Parahnya lagi, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku selama tujuh tahun lamanya.
Padahal selama menjalankan aksinya, pelaku mengaku masih mendapat perlakuan yang baik dari sang istri untuk urusan ranjang.
• Jadwal MotoGP 2020 Seri Perancis Sirkuit Bugatti, Quartararo Tak Mau Gantikan Tempat Rossi di Yamaha
• Sebelum Tewas dalam Kecelakaan KA, Pengantin Baru Ini Menangis di Pelukan Ibu dan Minta Diyasinkan
• Nia Ramadhani Ditagih Utang Karyawan saat Liburan:Mbak Kaya Sekali tapi Kami Nangis Moga Disampaikan
• Jawaban Mike Tyson saat Diajak Susi Pudjiastuti Berkunjung ke Indonesia
Meski begitu, pria asal Kecamatan Sako, Palembang, itu masih saja menjadikan putri kandungnya sasaran pelampiasan nafsu seksual.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Sripoku.com Jumat (2/10/2020), berdasarkan pengakuan tersangka kepada Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang, Ipda Fifin Sumailan Kamis (1/10/2020), aksi asusila yang ia lakukan kepada anak kandungnya sendiri itu tidak ada kaitannya dengan sang istri.
"Urusan seksual, istri saya masih memenuhinya setiap kali saya minta, atau sebaliknya. Jadi, apa yang saya lakukan kepada anak saya itu tidak ada kaitannya dengan ibunya," kata pria berusia 39 tahun itu.
Namun, karena keseringan nonton video porno, hal itulah yang membuat tersangka gelap mata hingga menjadikan anak kandungnya sendiri sebagai objek pelampiasan nafsu seksual.
Diakuinya, terakhir kali ia menyetubuhi anak kandungnya itu yakni pada tahun lalu.
Tetapi perbuatan asusila itu sudah dilakukan tersangka sejak si anak masih duduk di kelas 2 SD.
"Tapi sebatas perbuatan cabul dan dilakukan saat ia tidur, tidak sampai menyetubuhinya. Barulah saat ia duduk di SMP, mulai saya setubuhi," kata tersangka.
Dikatakan lagi oleh tersangka, dalam melakukan aksinya, anaknya pernah berteriak karena tidak mau melakukan apa yang dipaksa oleh ayahnya.
Namun, tersangka melontarkan ancaman sembari membawa pisau jika anaknya memberitahu orang lain atau ibunya.
Tetapi, ibu sekaligus istri tersangka akhirnya mengetahui perbuatan tersangka dan melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, melalui Kanit Reskrim, AKBP Nuryono, mengatakan tersangka diamankan oleh anggota Unit PPA Polrestabes Palembang di rumahnya.
Awalnya, tersangka yang didatangi petugas berpakaian preman, menampik tuduhan yang diarahkan kepada dirinya.
Namun, setelah diberi penjelasan dan bukti-bukti, barulah tersangka tidak bisa berkelit sehingga borgol membelenggu kedua lengan tangannya.
"Benar pelaku kita amankan berawal dari adanya laporan ibu korban. Atas kasus perlindungan anak (cabul)," kata Nuryono.
Kasus Serupa
Penyidik Polres Aceh Utara menangkap I (58) karena memperkosa anak tirinya selama empat tahun terakhir di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.
Pelaku mengancam akan membunuh korban dan menceraikan ibunya jika pemerkosaan ini dibocorkan ke orang lain.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi menyebutkan, berdasarkan pengakuan korban, pemerkosaan ini sudah dilakukan sejak 2017.
“Pelaku kita tangkap 1 September 2020. Korban adalah anak tiri dari istri keempat pelaku,” kata
Rustam saat dihubungi, Sabtu (5/9/2020).
Perlakuan buruk itu dialami korban sejak masih duduk di kelas tiga sekolah dasar.
Kasus ini terungkap karena korban menceritakan kasus itu pada adik ibu kandungnya.
Keluarga korban kemudian melaporkan pemerkosaan ini ke polisi.
Korban juga divisum di Puskesmas Paya Bakong, Aceh Utara. “Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.
“Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.
(TribunnewsBogor.com/Sripoku.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Ayah Setubuhi Putri Kandungnya Selama 7 Tahun, Masih Rutin Hubungan Badan dengan Istri