Berita Regional
Santriwati yang Dicabulinya Hamil lalu Keguguran, Heri Bukannya Kapok Malah Mau Lagi
Santriwati tersebut sempat terjatuh dari tangga hingga akhirnya keguguran. Pria tersebut bukannya kapok, tapi malah kembali menyetubuhi korban.
TRIBUNJATENG.COM - Santriwati asal Pacitan 9 kali disetubuhi seorang pria hingga hamil.
Santriwati tersebut sempat terjatuh dari tangga hingga akhirnya keguguran.
Pria tersebut bukannya kapok, tapi malah kembali melakukan pencabulan terhadap korban.
• 7 Tahun Ayah Kandung Setubuhi Anaknya, Padahal Masih Rutin Hubungan dengan Istri, Ini Pengakuannya
• Kecelakaan Maut di Tol Solo-Ngawi, Balita Selamat di Pangkuan Ibunya yang Tewas
• Alasan Petugas Lapas Bantu Terpidana Mati Cai Chang Pan Kabur dari Penjara, Sempat Temui istri
• Kasus Covid-19 di Banyumas Melonjak, Tiga Tempat di Baturraden Ini Siap Tampung OTG
Korban kini masih berusia 15 tahun sementara pelaku bernama Heri Irawan.
Aksi pertama Heri dilancarkan di Area Gunung Lanang, Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung, pada Sabtu (11/7/2020) yang lalu.
Di lokasi tersebut, Heri menyetubuhi SW sebanyak dua kali.
Setelah itu, Heri kembali melakukan aksinya di rumah korban di dusun Krajan, Desa Nanggungan, Kecamatan Pacitan sebanyak lima kali.
Yaitu pada Sabtu (18/7/2020) sebanyak tiga kali lalu Senin (24/8/2020) sebanyak satu kali dan Rabu (26/8/2020) sebanyak satu kali.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Juwair mengatakan aksi tersebut dilakukan Heri saat rumah dalam keadaan sepi.
Selain di rumah korban, perbuatan bejat tersebut juga dilakukan di rumah Heri sendiri yaitu di Desa Karanganyar, Kecamatan Kebonagung pada Minggu (19/7/2020) sebanyak dua kali.
Aksi bejat Heri terungkap saat bapak korban mendapatkan kabar dari pihak Ponpes tempat SW belajar pada 26 Juli lalu bahwa anaknya telah disetubuhi oleh Heri.
"Pihak Ponpes juga sempat melakukan testpack terhadap korban yang hasilnya positif," kata Juwair, Jumat (2/10/2020).
Bapak korban pun menghubungi Heri dan keluarganya agar segera mencari tanggal pernikahan dengan anaknya.
"Namun pada bulan Agustus korban sempat terjatuh dari tangga dan mengeluhkan perutnya sakit," jelas Juwairi.
Korban lalu melakukan tes USG dan hasilnya ditemukan bahwa di perut korban memang pernah ada tanda kehamilan namun sudah bersih.
"Akhirnya pernikahan keduanya pun ditunda," terang Juwairi.
Bukannya tobat, Heri justru mengulangi perbuatan bejatnya lagi dengan menyetubuhi korban pada 26 Agustus.
Mendengar kabar tersebut, bapak korban langsung berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak Pacitan dan melaporkan Heri ke Polres Pacitan.
"Tersangka ini merayu korban dan mengajaknya berhubungan intim.
Jika korban sampai hamil maka tersangka berjanji untuk bertanggung jawab," jelas Juwairi.
Atas aksinya, Heri diancam dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Santriwati 9 Kali Disetubuhi hingga Hamil, Korban Lalu Keguguran, Pelaku Malah Cabuli Lagi
• Manajer Kampanye Trump Dinyatakan Idap Virus Corona
• Ivan Gunawan Menangis saat Rizki D Academy Diserang Netizen, Kasih Saran Matikan Kolom Komentar
• Deklarasi KAMI Pro Pemerintah di Tugu Muda Batal Digelar, Polisi Sebut Demi Cegah Covid-19
• Pernah Tersandung Kasus Narkoba, Raffi Ahmad Khawatirkan Rafathar