Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hotline Public Service

Dapat Mobil Hasil Lelang, Bagaimana Cara Mengurus Administrasinya?

Saya mau tanya tentang mengurus adminitrasi mobil hasil lelang (barang sitaan negara). Prosedurnya bagaimana?

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG
Ilustrasi 

SELAMAT siang tribun, saya mau tanya tetang ngurus adminitrasi mobil hasil lelang (barang sitaan negara). Prosedurnya bagaimana? Suwun

085848793173

Jawaban :
Persyaratan pendaftaran lelang rampasan negara:
- Mengisi formulir
- Identitas/KTP
- Risalah lelang dan atau putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pemindahtanganan karena lelang
- BPKB
- STNK
- Tanda bukti serah terima BPKB dan STNK dari unit pelaksana regident asal bagi pemenang lelang dil uar wilayah regident
- Hasil cek fisik
Untuk lebih jelasnya bisa datang ke petugas regident di samsat terdekat. 

Tavip Supriyanto
Kepala Bapenda Jateng

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved