Berita Kebumen
Beli Pil Koplo dari Jakarta Rp 15 Ribu/Strip, JA Jual di Kebumen Rp 60 Ribu
JA (28) warga Kecamatan Puring harus berurusan dengan Polres Kebumen karena mengedarkan trihexphenidyl atau pil koplo secara ilegal
Penulis: khoirul muzaki | Editor: abduh imanulhaq
HUMAS POLRES KEBUMEN
Konferensi pers pengungkapan kasus penjualan pil koplo oleh Polres Kebumen
Penggunaan trihexyphenidyl dosis tinggi dapat menimbulkan reaksi alergi yang parah seperti sulit bernafas karena tenggorokan tertekan.
Dosis trihexyphenidyl berlebih juga bisa menimbulkan mata terasa sakit, ruam kulit dan kejang-kejang.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat 2 UU Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah. (*)
• Video 4 Remaja Sawah Besar Semarang Meninggal Kecelakaan di Sleman
• BREAKING NEWS: Truk Muatan Kayu Limbah Kecelakaan Terguling di Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang
Halaman 2 dari 2