36 Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Daop 4 Semarang Sepanjang Januari-Oktober
36 kecelakaan melibatkan kereta api dan kendaraan bermotor terjadi di wilayah operasi 4 PT KAI Daop 4 Semarang.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 36 kecelakaan lalu lintas melibatkan kereta api dan kendaraan bermotor terjadi di perlintasan sebidang di wilayah operasi 4 PT KAI Daop 4 Semarang. Kecelakaan itu terjadi pada sepanjang Januari hingga bulan Oktober 2020.
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan bahwa kecelakaan itu bisa terhindar apabila pengendara kendaraan menaati rambu lalu lintas. Menurutnya dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) sudah mengatur agar masyarakat wajib mematuhi rambu lalu lintas untuk keselamatan berkendara. Terlebih pada saat melintasi perlintasan sebidang yang mana pertemuan jalan raya dengan jalur rel kereta api.
Ia menyebutkan bahwa dalam pasal 114 Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup. Pengguna jalan wajib mendahulukan jalannya kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
" Sedangkan sanksi pelanggaran itu diatur dalam pasal 296 UU LLAJ. Dalam pasal itu berbunyi bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak menghentikan kendaraannya meski isyarat sudah berbunyi dan palang pintu sudah tertutup maka akan dikenai hukuman pidana selama 3 bulan atau denda 750 ribu rupiah," katanya, Rabu (7/10).
Oleh karenanya pihaknya pun menghimbau agar masyarakat untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. Menurutnya pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan memperhatikan kondisi sekitar dengan melihat kanan dan kiri sebelum melintas untuk memastikan tidak adanya kereta yang melintas.
Dengan begitu akan menekan angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Saat ini angka kecelakaan lalu lintas melibatkan kereta api dengan kendaraan bermotor dari seluruh perlintasan sebidang milik PT KAI mencapai 198 kejadian. 36 di antaranya terjadi di Daop 4 Semarang.
"Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," ujarnya. (*)