Pilkada Serentak 2020
Temuan Bawaslu Blora: Ada Pendamping Desa Tak Netral
"Atau mengarah pada keberpihakan, atau konflik kepentingan, sebelum, selama, dan sesudah pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020," ujar Lulus
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora temukan pendamping desa terindikasi tidak netral dalam Pilkada 2020. Pendamping desa berinisial AM tersebut ikut serta dalam penyerahan dokumen perbaikan persyaratan salah satu pasangan calon.
Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan mengatakan, dalam putusan Bawaslu Blora AM telah melakukan pelanggaran. Bentuk pelanggaran tersebut yakni melakukan aktivitas dengan pihak-pihak yang berpotensi
menimbulkan benturan kepentingan.
"Atau mengarah pada keberpihakan, atau konflik kepentingan, sebelum, selama, dan sesudah pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020," ujar Lulus, Rabu (7/10/2020).
Lulus menambahkan, sesuai dengan standar perilaku atau code of conduct, pendamping profesional baik itu tenaga ahli, pendamping desa, dan pendamping lokal desa harus netral dan tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan Pilkada maupun pemilihan lainnya.
"Sesuai dengan Standar Perilaku Pendamping Profesional angka 9, seharusnya pendamping desa harus netral, tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan Pilkada maupun Pemilihan lain. Ia juga melanggar Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan catatan sipil Provinsi Jawa Tengah Nomor: 412.2/3978 tentang Netralitas Tenaga Profesional dalam Pilkada 2020," ujarnya.
Atas temuan tersebut, Bawaslu Blora telah meneruskan temuan pelanggaran tersebut kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Tengah. Pelanggaran tersebut terkait kode etik AM sebagai pendamping desa.