Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Resto Legian Malioboro Yogyakarta Dibakar Pendemo UU Cipta Kerja

Demo UU Cipta Kerja di Malioboro Yogyakarta berakhir rusuh, Kamis (8/10/2020).

Penulis: galih permadi | Editor: galih permadi
ISTIMEWA/Instagram
Resto Legian Yogyakarta dibakar pendemo UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) 

Audiensi dilaksanakan di Dalem Ageng, kantor Gubernur DIY.

Ada lima perwakilan buruh yang mencoba menemui raja Keraton Yogyakarta tersebut.

Mereka membawa empat tuntutan yang intinya meminta Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk mengirimkan surat mosi tidak percaya pemerintahan Joko Widodo.

Perwakilan buruh meminta supaya Pemerintah DIY dapat mendesak Presiden Joko Widodo agar RUU Cipta Kerja untuk segera dicabut.

"Kami meminta Pemerintah DIY unuk mendesak pemerintah pusat dan partai-partai yang mendukung pengesahan omnibus law supaya segera mencabut UU tersebut," kata salah satu perwakilan buruh, Irsyad Ade Irawan.

Ia menambahkan, berkaitan dengan isu lokal, Isryad meminta supaya ada peningkatan pendapatan upah bagi buruh di pabrik dan koperasi-koperasi.

Selanjutnya ia meminta kepada Gubernur agar menaikkan upah minimum kota/kabupaten Tahun 2021 sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Irsyad menegaskan, pihaknya sudah melakukan survei KHL bersama rekan-rekan buruh lainnya, dan di dapat nilai sebesar Rp3 juta.

"Kemarin kami temukan nilai KHL Rp3 juta. Sementara UMK di kota Jogja saat ini baru Rp2,2 juta saja. Artinya buruh masih defisit Rp800 ribu. Kami ingin Gubernur DIY mempertimbangkan itu," tegasnya.

Serikat buruh yang masuk dan menghadap Gubernur DIY kali ini antara lain dari KSPI, DPD ASPEK, Serikat Pekerja Mandiri, SPN DIY dan MPBI.

Total massa buruh yang tergabung sekitar 200 orang.

Para buruh mengancam apabila aksi kali ini tidak menuai kepastian, hari berikutnya mereka akan melancarkan aksi yang lebih besar.

"Kalau sekarang kami hanya perlambatan produksi saja. Jika tuntutan kami tidak ada kepastian, kami akan gelar aksi lebih besat lagi," urainya.

Ia mengatakan, untuk di DIY terdapat 30 perusahaan yang melangsungkan aksi pelambatan produksi sebagai upaya mendesak untuk pencabutan RUU Cipta Kerja.

Menurut dia, pelambatan kerja sendiri hanya bersifat menunda pekerjaan yang semula satu jam menjadi tiga hingga empat jam.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved