Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UU Omnibus Law Cipta Kerja

Supratman dan Haris Azhar Adu Mulut, Najwa Shihab Sebut Tak Akan Matikan Mic, Sindir Puan?

Najwa Shihab menenangkan Supratman Andi Agtas dan Haris Azhar saat beradu mulut. Hal itu tampak di acara Mata Najwa yang tayang pada Rabu (8/10/2020)

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
youtube.com
Supratman Andi dan Haris Azhar Adu Mulut, Najwa Shihab Sebut Tak Akan Matikan Mic, Sindir Puan? 

TRIBUNJATENG.COM- Najwa Shihab menenangkan Supratman Andi Agtas dan Haris Azhar saat beradu mulut.

Hal itu tampak di acara Mata Najwa yang tayang pada Rabu (8/10/2020).

Acara Mata Najwa tadi malam di Trans 7 bertema Mereka-reka Cipta Kerja.

Ada empat nara sumber yang dihadirkan dalam acara tersebut. Yakni Supratman Andi Agtas, selaku Ketua Badan Legislasi DPR, Ledia Hanifa Amaliah selaku Anggota Baleg DPR Fraksi PKS, Haris Azhar selaku Direktur Eksekutif Lokatara, Faisal Basri selaku pengamat ekonomi.

Dalam acara tersebut terjadi perdebatan sengit antara Supratman dengan Haris Azhar.

Haris menyebut DPR tidak menjalankan prosedur dalam pembuatan Perundang-undangan.

Haris Azhar mengatakan pembuatan undang-undang itu menyalahi teknis tata cara pembuatan.

Lantaran undang-undang tersebut dibuat tidak transparan dan tertutup.

"Kalau sekarang banyak masyarakat yang bingung draft mana yang dibaca, ya memang dari awal sudah cacat banyak masalah, artinya banyak kecurangan dan ketidakjujuran," ujarnya.

Haris Azhar lalu mengatakan prosedur pembuatan Undang-undang Omnibus Law ini tidak melibatkan akademisi, pakar dan masyarakat.

Harus Azhar mengatakan bahwa undang-undang ini sangat berdampak untuk seluruh masyarakat Indonesia.

"Kalau ngomongin untuk kepentingan parlemen, ingat UU ini untuk 260 juta lebih (rakyat) yang ada di Indonesia," tutur Haris.

"Kita punya standar tata cara pembuatan undang undang, ada Peratuaran Perundang-undangan (Perpu)," tambah Haris.

 Supratman Andi Agtas mengatakan dirinya sudah meminta konsultasi dengan pra ahli.

Haris Azhar lalu mengkritik standarisasi pembuatan undang-undang yang menurutnya tidak dijalankan saat menyusun undang-undang Omnibus Law ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved