Jokowi Sebut Pendemo Termakan Hoaks, Bantah Isu UMP Dihapus dan Upah Dibayar Per Jam
Selain buruh dan mahasiswa, penolakan terhadap Omnibus Law Ciptaker itu juga disampaikan oleh kalangan akademisi hingga ormas besar
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Ribuan buruh, mahasiswa, dan pelajar, menggelar unjuk rasa besar-besaran secara nasional pada Kamis (8/10) lalu. Mereka menolak pengesahan UU Cipta Kerja dan mendesak mendesak supaya pemerintah untuk membatalkan Undang-Undang sapu jagat tersebut. Ada pula yang mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Penolakan terhadap Omnibus Law UU Ciptaker itu meluas di sejumlah daerah di Indonesia. Di Jakarta, massa dalam jumlah besar bahkan memaksa mendekati Istana untuk menyampaikan aspirasinya. Namun, petugas kepolisian menyekat massa di beberapa titik sehingga aksi unjuk rasa tak bisa digelar di dekat Istana.
Selain buruh dan mahasiswa, penolakan terhadap Omnibus Law Ciptaker itu juga disampaikan oleh kalangan akademisi hingga ormas besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Banyak alasan yang dikemukakan terkait tuntutan pembatalan itu, mulai dari masalah penghilangan hak cuti pekerja atau buruh, penghapusan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), jaminan kesejahteraan, hingga kemudahan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Terkait aksi unjuk rasa dan berbagai tuntutan tersebut, Presiden Jokowi akhirnya angkat suara. Ia menyebut bahwa demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang berlangsung luas di wilayah Indonesia dalam beberapa hari terakhir, terjadi lantaran adanya kesalahan informasi dan berita palsu.
Dalam jumpa pers virtual, Jumat (9/10) petang Jokowi meluruskan sejumlah isu di dalam UU Ciptaker tersebut.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dilaterbelakangi disinformasi substansi info dan hoaks media sosial," kata Jokowi.
Ia mencontohkan, salah satu kesalahan informasi itu antara lain terkait upah minimum, soal hak cuti dan hak upah, hingga pemberhentian kerja atau PHK oleh perusahaan. Jokowi menyebut isu penghapusan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Regional (UMR) sebagai contoh hoaks yang beredar di tengah masyarakat.
"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (upah minimum provinsi) UMK upah minimum kota Kabupaten. Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada," tegas Jokowi.
Beberapa hoaks lain mengenai UU Cipta Kerja, kata Jokowi, misalnya upah dibayar per jam, lalu cuti dihapuskan, hingga perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
"Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," lanjutnya.
"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa me-PHK secara sepihak. Kemudian juga pertanyaan mengenai 'benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?' Yang benar jaminan sosial tetap ada," lanjut Jokowi.
Jokowi juga mencontohkan hoaks lain seperti terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), jaminan sosial, hingga perizinan bagi pendidikan. Ia memastikan bahwa analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL tidak akan dihapus. Bahkan menurut Jokowi perizinan lingkungan lebih diperketat.
"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya AMDAL analisis mengenai dampak lingkungan. Itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," tuturnya.
Jokowi mengklaim bahwa UU Cipta Kerja disahkan karena kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak. Dia menjelaskan, setiap tahun sekitar 2,9 juta penduduk yang masuk ke pasar kerja.
"Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak," ujar Jokowi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/mahasiswa-berbagai-perguruan-tinggi-di-semarang-aksi-demonstrasi-di-depan-gedung-dprd-jateng.jpg)