Berita Regional
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Mahasiswa Tewas Saat Demo Ricuh di DPRD Kota Bima
Polres Bima Kota menangkap pelaku penyebar hoaks mahasiswa tewas saat demo menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di kantor DPRD Kota Bima pada Ka
TRIBUNJATENG.COM, BIMA - Kepolisian Resor Bima Kota menangkap pelaku penyebar hoaks seorang mahasiswa tewas saat demo menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di kantor DPRD Kota Bima pada Kamis (8/10/2020) kemarin.
Pelaku diketahui berinisial AR (27), warga Kelurahan Rite, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
"Terduga pelaku telah kami amankan untuk dimintai keterangan," kata Kapolres Bima, AKBP Harya Tejo Wicaksono, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).
• Pengakuan Luis Suarez Nangis Beberapa Hari saat Diusir dari Barcelona, Banyak Kenangan Manis
• Perempuan Diduga ODGJ di Semarang Resahkan Warga, Sempat Injak Kaki Petugas saat Ditangkap
• Kawanan Monyet Alas Roban Turun Ke Jalan Pantura Batang, Warga Sebut Ada Pertanda Buruk
• Gara-gara Cemburu, Wanita 38 Tahun Gigit Testis Pacar & Membunuhnya di Depan Teman-teman
Pelaku ditangkap Jumat (9/10/2020) sekitar pukul 17.15 Wita setelah polisi menelusuri alamat AR.
Dia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah unggahan status di akun Facebook milik AR tentang kematian salah satu peserta demo, viral di media sosial.
"RA ditangkap di salah satu tempat di Kota Bima," ujar AKBP Haryo Tejo Wicaksono.
Haryo Tejo mengatakan, pelaku menyebar informasi bohong dengan menyebutkan bahwa seorang mahasiswa bernama Ufran meninggal dunia saat demo berujung ricuh di kantor DPRD Kota Bima, Kamis lalu.
Dalam unggahan itu, pemilik akun menyertakan foto Ufran yang dikelilingi aparat keamanan saat mengamankan aksi unjuk rasa menolak pengesan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam unggahan itu, AR memberi keterangan:
"Kalembo ade (Bersabar atau lapang dada) bagi keluarga yang ditinggalkan, kami segenap keluarga Almamater Kuning turut berdukacita atas meninggalnya saudara kami".
Belum diketahui dari mana RA menerima informasi meninggalnya seorang mahasiswa, kaitan dengan aksi demontsrasi menolak Umnibus Law tersebut.
Informasi tersebut kemudian beredar di media sosial, hingga dalam waktu singkat menjadi viral.
Namun, setelah dicek, ternyata informasi yang disebarkan AR tidak benar. Tim dari Polres Bima Kota langsung menelusuri akun RA.
Setelah diketahui alamatnya, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku.
”Saat ditangkap, pelaku tidak melawan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa handphone. Saat ini, pelaku RA tengah diperiksa oleh penyidik Reskrim," ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, tidak ada mahasiswa yang meninggal dunia saat terjadi aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor DPRD Kota Bima.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/status-facebook-soal-mahasiswa-meninggal-dunia-dalan-aksi-unjuk-rasa-di-bekasi.jpg)