Omnibus Law UU Cipta Kerja
Ini Alasan Sri Sultan Jogja Hamengkubuwono X Sebut Kericuhan Demo UU Cipta Kerja By Design
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarya (DIY) Sri Sultan Hamengkubowono X menyebut kericuhan demo tolak UU Cipta Kerja by design.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarya (DIY) Sri Sultan Hamengkubowono X menyebut kericuhan demo tolak UU Cipta Kerja by design.
Diketahui, aksi sejumlah mahasiswa, buruh dan pelajar berakhir ricuh.
Sri Sultan menyebut, kerusuhan itu bukanlah murni dari aksi mahasiswa atau buruh.
Sri Sultan menyebut kerusuhan itu sudah diatur atau by design oleh sekelompok orang.
"Kita tuntut. Karena ini by design, bukan kepentingan buruh. Kita tahulah. Saya kira saya enggak perlu mengatakan," tegasnya.
Raja Keraton Yogyakarta itu pun mendesak polisi segera mengusut dan menangkap para perusuh itu.
Sri Sultan mengatakan kerusuhan terjadi saat aksi mahasiswa dan buruh telah selesai. Namun, ada sekelompok massa yang enggan untuk pergi dari lokasi aksi.
"Kenapa saya mengatakan itu, karena itu yang dari mahasiswa, pelajar, sama buruh sudah selesai di DPRD. Tapi ada sekelompok yang tidak mau pergi," katanya.
Kelompok itu, menurut Sultan, diduga juga merusak fasilitas umum di kawasan Gedung DPRD dan Malioboro.
"Jadi itu by design, saya yakin. Sehingga sebelum keluar dari Kotabaru pun menghancurkan fasilitas publik," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kerusuhan saat aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) berakhir ricuh.
Sebuah restoran yakni Legian Resto di wilayah Malioboro hangus diduga dibakar oleh sekelompok massa. Lalu, sejumlah kendaraan juga dirusak, termasuk kendaraan aparat.
Massa juga memecahkan kaca gedung DPRD dan mencorat-coret temboknya.
Hal itu membuat Sri Sultan meyakini bahwa aksi itu bukanlan karakter orang Yogyakarta.
"Saya Hamengku Buwono X mengimbau dan berharap kepada warga kelompok-kelompok masyarakat, bukan karakter kita untuk berbuat anarkis di kotanya sendiri," jelas Sri Sultan ketika itu.