Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Omnibus Law UU Cipta Kerja

Ini Alasan Sri Sultan Jogja Hamengkubuwono X Sebut Kericuhan Demo UU Cipta Kerja By Design

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarya (DIY) Sri Sultan Hamengkubowono X menyebut kericuhan demo tolak UU Cipta Kerja by design.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJOGJA.COM/Hendra Krisdianto
Ini Alasan Sri Sultan Jogja Hamengkubuwono X Sebut Kericuhan Demo UU Cipta Kerja By Design 

Berikut isi Undang-undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja.

Diketahui, pada Senin (5/10/2020), DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.

Di sisi lain, pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Di dalam Omnibus Law mengatur berbagai hal, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Dalam Omnibus Law yang terdiri dari 900 halaman tersebut, terdapat beberapa pasal yang dianggap merugikan pekerja:

Berikut poin-pon berserta pasal-pasal yang ditolak buruh:

1. Penghapusan upah minimum

Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).

Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.

Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.

Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota.

Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH.

2. Jam lembur lebih lama

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved