Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo Akan Sampaikan Permintaan Buruh ke Pemerintah Pusat

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo tanggapi permintaan serikat pekerja yang menyatakan sikap mengenai adanya Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang ramai di

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MUHAMMAD SHOLEKAN
Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo ketika menerima perwakilan serikat pekerja terkait Omnibus Law dan Upah Minimum Kota (UMK) di Pendopo Loji Gandrung, Senin (12/10/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo tanggapi permintaan serikat pekerja yang menyatakan sikap mengenai adanya Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang ramai dipersoalkan.

"Kami akan sampaikan ke pemerintah pusat terkait permintaan teman-teman serikat pekerja, khususnya mengenai klaster ketenagakerjaan," ungkap Rudy, sapaan akrabnya, Senin (12/10/2020).

Poin yang akan disampaikan Rudy kepada pemerintah pusat yakni mengenai tidak adanya keterbukaan dalam pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca juga: Ratusan Warga Kampung Trangkil Baru Gunungpati Semarang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

Baca juga: Timnas U19 Indonesia Kalahkan Macedonia, Jack Brown Bayar Lunas Kepercayaan Shin Tae-yong

Baca juga: Cerita Ervan Remaja Sragen Terpisah 11 Tahun dengan Keluarga Saat di Jakarta, Akhirnya Bertemu Ayah

Baca juga: Miliki 4 Kakak, Nia Ramadhani Beberkan Silsilah Keluarganya

Selain itu, dia juga menanggapi permintaan terkait upah minimum kota (UMK).

Pihak serikat meminta pemerintah untuk mengkaji ulang nilai-nilai dasar kebutuhan pekerja.

"Ada semacam keberatan. Nanti akan saya sampaikan kepada bapak gubernur," ucapnya.

Dalam UMK, serikat pekerja juga menyoroti mengenai posisi dewan pengawas ketenagakerjaan yang selama ini diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya sangat setuju kalau posisi itu diisi oleh orang yang punya pengalaman mengenai perburuhan," ucapnya.

Dia secara pribadi bersama Pemerintah Kota Solo sepakat bila nilai-nilai dasar kebutuhan dalam UMK indikatornya diubah.

"Saya usul untuk karyawan yang mempunyai gaji di bawah Rp 5 juta untuk jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan dibebankan kepada pemda," ungkapnya.

Dalam menentukan hal itu, Rudy menyampaikan tentunya harus ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

"Apabila semua itu tercapai, akan ada hal baik dari kedua belah pihak.

Adanya perusahaan juga butuh pekerja dan sebaliknya. Jadi, saya minta komitmennya agar Solo tetap kondusif," tandasnya. (kan)

Baca juga: Latihan Diliburkan, Gelandang PSIS Semarang Asal Tuban Ini Bantu Keluarga Bertani

Baca juga: Polisi Temukan Uang di Dompet Jenazah yang Ditemukan Warga di Tasikmadu Karanganyar

Baca juga: Djarum Foundation Beri Bantuan ke Pemkab Demak Bantu Tangani Pandemi Covid-19

Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Tak Bertanggung Jawab Lakukan Vandalisme di Tengah Demo UU Cipta Kerja di Pati

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved