Berita Nasional
4 Terdakwa Kasus Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup
4 terdakwa kasus korupsi atas pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup.
Betapa tidak, pengadilan dalam waktu singkat harus menyerap apa yang menjadi fakta-fakta pasar modal itu.
“Dan ini sangat sulit sekali,” katanya.
Layak Dihukum Berat
Anggota Komisi III DPR menyebut terdakwa dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun pantas dapat hukuman yang berat.
“Tentu harus dihukum berat. Berdasarakan Undang-Undang Tipikor, tuntutan ini pas berdasarkan dengan fakta yang muncul,” kata Anggota Komisi III DPR Habiburokhman saat dihubungi, Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Tanpa berniat mengintervensi pengadilan, Komisi III selaku komisi yang membawahi bidang hukum, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setidaknya memperlihatkan keseriusan dalam penegakan hukum.
“Ini pantas dan harus yang berat. Dengan tidak mengintervensi pengadilan, hal ini sudah terlihat fraud dan akal-akalan."
"Biasanya dalam putusan nanti peran masing-masing akan disebutkan, dan itu akan jadi pemberat para terdakwa,” ujar Habiburokhman.
Selain itu, Ia menyebut penyitaan aset atau perampasan hasil korupsi akan membantu keuangan negara, dalam hal kewajiban untuk membayar polis nasabah asuransi pelat merah tersebut.
“Pengembalian aset itu penting, dan hal tersebut jadi salah satu yang harus di kejar," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun, Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup
Baca juga: Dokter Nyatakan Donald Trump Sembuh Covid-19: Tidak Berisiko Tulari Orang Lain
Baca juga: Ini Alasan Kim Sae Ron Mundur dari Drama Jaehyun NCT Dear M yang Diungkap Pihak Agensi
Baca juga: Diserang Norovirus, 70 Mahasiswa di China Diare dan Muntah-Muntah, Sumber Infeksi Masih Diselidiki
Baca juga: Rafathar Mengadu soal Raffi Ahmad: Sekarang Udah Enggak Urus-urusin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/direktur-utama-pt-asuransi-jiwasraya-hexana-tri-sasongko-kiri-memberikan-kesaksian.jpg)