Rugikan Negara Rp 328 Juta, Dirut dan Direktur PT GPK Ini Diserahkan ke Kejaksaan Semarang
Kanwil DJP Jawa Tengah I Semarang menyerahkan tersangka berinisial IR Dirut dan FR Direktur PT GPK ke Kejari Semarang.
Penulis: faisal affan | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kanwil DJP Jawa Tengah I Semarang menyerahkan tersangka berinisial IR Dirut dan FR Direktur PT GPK, serta barang bukti tindak pidana perpajakan, ke Kejaksaan Negeri Semarang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti, Senin (12/10).
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Suparno, menjelaskan tindak pidana perpajakan tersebut terjadi dalam kurun waktu Juni 2014 hingga Desember 2016.
"Tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum, dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal 6 bulan maksimal 6 tahun," terangnya.
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah tidak melaporkan faktur pajak atas nama PT GPK yang bergerak di bidang konstruksi dan tidak menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut dalam kurun waktu tersebut.
"Sedangkan pihaknya telah menerbitkan faktur pajak serta memungut PPN sebesar 10% dari nilai jasa sesuai nilai pajak yang tercantum dalam faktur," tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di bidang perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp 328.395.716.
"Sedangkan untuk potensi sita aset dikatakannya tidak ada, karena tersangka sudah dalam keadaan bangkrut. Rumah tinggal juga sudah bukan milik pribadi tersangka lagi," tegasnya.
Suparno mengapresiasi kinerja para penyidik yang telah memproses kasus ini.
Ia juga menyampaikan, ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh, sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) kepada wajib pajak lainnya.
”Kami mengharapkan kesadaran seluruh Wajib Pajak agar kedepannya menjadi Wajib Pajak yang patuh demi terwujudnya Indonesia Maju," tutupnya. (*)
