Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Tanah dan Bangunan Milik KAI Seluas 202.182 Meter Persegi di Banjarnegara Telah Bersertifikat

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto telah melaksanakan Program pensertifikatan Tanah di wilayah Daerah Operasi 5 Purwokerto

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Penyerahan Sertifikat hak atas tanah dan penandatangan kerjasama antara dari Kepala Kanwil BPN Banjarnegara, A Yani kepada Vice Presiden Daop 5 Purwokerto, Agus Setiyono, pada Selasa (13/10/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Selain usaha bidang jasa angkutan KA, Daop 5 Purwokerto tetap melakukan terobosan pendapatan yang tidak kalah pentingnya yaitu melalui persewaan-persewaan aset milik KAI.

Sebagai upaya ketertiban administrasi, keberadaan aset-aset yang ada di Daop 5 Purwokerto, pada 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto telah melaksanakan Program pensertifikatan Tanah di wilayah Daerah Operasi 5 Purwokerto.

"Pensertifikatan tepatnya di kabupaten Banjarnegara, dalam hal ini Kantor Pertanahan dan Agraria Kabupaten Banjarnegara yang berperan penting dalam mensukseskan atas terbitnya sertifikat yang berada di kabupaten Banjarnegara," ujar Manager Humas Daop 5 Purwokerto sebagaimana dalam rilis kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (13/10/2020).

Sebagai Badan Usaha Milik Negara, PT KAI tetap selalu mengembangkan sayapnya untuk mengelola perusahaannya dengan banyak melakukan inovasi-inovasi untuk tetap mendukung berlangsungnya roda perusahaan agar selalu lebih baik.

Lebih lanjut Supriyanto juga menjelaskan bahwa pada 14 Mei 2020 Kantor Pertanahan dan Agraria Kabupaten Banjarnegara telah Menerbitkan 15 Buku Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan total luasan sebesar 109.069 meter persegi yang berada di 4 Desa dengan rincian sebagai berikut:

1. Kelurahan Wangon, Kecamatan Banjarnegara dengan total seluas sebesar 3.310 meter persegi.
2. Kelurahan Semarang, Kecamatan Banjarnegara dengan total seluas sebesar 33.531 meter persegi.
3. Desa Tunggoro, Kecamatan Sigaluh dengan total seluas sebesar 40.696 meter persegi.
4. Desa Randegan, Kecamatan Sigaluh dengan total seluas sebesar 31.492 meter persegi.

Selain itu pada hari ini Selasa (13/10/2020) Kantor Pertanahan dan Agraria Kabupaten Banjarnegara kembali menyerahkan 17 Buku Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan luas 93.152 meter persegi yang berada di 7 Desa dengan rincian sebagai berikut:

1. Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara Seluas 17.293 meter persegi.
2. Kelurahan Kalibenda, Kecamatan Sigaluh, Kab. Banjarnegara Seluas 16.304 meter persegi.
3. Kelurahan Semarang, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara Seluas 6.970 meter persegi.
4. Kelurahan Krandegan, Kecamatan Banjarnegara, Banjarnegara seluas 8.204 meter persegi.
5. Kelurahan Argasoka, Kecamatan Banjarnegara, Banjarnegara seluas 14.480 meter persegi.
6. Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Banjarnegara Seluas 24.461 meter persegi.
7. Kelurahan Wangon, Kecamatan Banjarnegara, Banjarnegara Seluas 5.440 meter persegi.

Dengan adanya penyerahan buku sertifikat hak guna bangunan kali ini, maka keseluruhan Kantor Pertanahan dan Agraria Kabupaten Banjarnegara telah menyerahkan 32 (Tiga puluh dua) Buku sertifikat tanah dengan luas keseluruhan 202.182 meter persegi. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved