Berita Temanggung
1.226 Botol Miras Berbagai Merk dari 2 Terdakwa Dimusnahkan di Temanggung
Sebanyak 1.226 botol minuman keras berbagai merek dimusnahkan petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabu
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Sebanyak 1.226 botol minuman keras berbagai merek dimusnahkan petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Temanggung.
Jumlah tersebut dihasilkan dari dua terdakwa pengedaran dan penyalahgunaan minuman keras beberapa bulan terakhir.
Pemusnahan dilakukan di depan Kantor Satpol PP dan Damkar dengan menggunakan kendaraan berat, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pria di Semarang Meninggal Mendadak: Saya Buatkan Minum, Dia Duduk Seperti Sembahyang
Baca juga: Disindir Ganjar Soal Dangdutan Tanpa Masker, Bupati Blora: Saya Sudah Tahu
Baca juga: Klasemen La Liga Spanyol, Real Madrid di Puncak, Koeman Terapkan Strategi Baru di Barcelona
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Sahrul Gunawan Dikabarkan Tewas Kecelakaan, Ini Faktanya
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Temanggung, Agus Munadi, mengatakan ribuan botol minuman terlarang dimusnahkan setelah dua terdakwa yang terlibat sudah dijatuhi hukuman persidangan.
Dengan itu, semua barang bukti hasil pengedaran dan penyalahgunaan miras yang mempunyai kekuatan hukum segera dimusnahkan.
"Ada 1.226 botol minuman keras dari 2 terdakwa yang sudah disidangkan dan berkekuatan hukum.
Kita musnahkan agar tidak bisa digunakan atau disalahgunakan kembali," terangnya usai kegiatan pemusnahan.
Kata Agus, petugas Satpol PP dan Damkar Temanggung akan terus menggalakkan operasi penertiban di semua wilayah guna memberantas peredaran dan penyalahgunaan minuman keras yang ada.
"Kalau kita amati sering juga ditemukan anak-anak di jalanan konsumsi miras, di beberapa daerah.
Kita terus berantas agar Temanggung bersih dari minuman keras," ujarnya.
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Lingkungan Hidup, Joko Prasetyono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan implementasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 5 tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol untuk dilakukan penyitaan dan pemusnahan sebagaimana yang tertuang dalam Bab V pasal 6.
"Pemkab melalui Satpol PP dan Damkar maupun pihak terkait telah melaksanakan amanat Perda Nomor 5 tahun 2015. Kita memastikan bersama agar tidak ada lagi miras di Kabupaten Temanggung dengan cara penyitaan, pemrosesan hukum hingga pemusnahan barang bukti," tuturnya.
Pihaknya berharap, dengan giat-giat yang ada dapat terus dilakukan untuk mewujdukan Kabupaten Temanggung bebas dari peredaran miras.
Ia juga menyayangkan dengan ditemukannya ribuan botol miras dari dua terdakwa di kabupaten yang dengan luas daerah relatif kecil.
Dengan itu, pihaknya mengimbau agar petugas terkait gencar melakukan operasi penanganan miras secara tuntas, mulai dari pencarian, proses hukum hingga penyerahan barang bukti dan pemusnahan.