Berita Regional
Pulang Kerja, Suami Pergoki Istri Telanjang Dalam Kamar Bersama Tetangga
Seorang suami berinisial AS (32) mendapati sang istri tengah berselingkuh dengan tetangganya, S (42). Peristiwa itu terjadi di Kedungdoro, Kecamatan
TRIBUNJATENG.COM, LUMAJANG - Seorang suami berinisial AS (32) mendapati sang istri tengah berselingkuh dengan tetangganya, S (42).
Peristiwa itu terjadi di Kedungdoro, Kecamatan Kunir, Lumajang.
Lantaran naik pitam, AS membacok selingkuhan istrinya tersebut.
Baca juga: Misteri Keberadaan Draf Final UU Cipta Kerja Akhirnya Terungkap, Akan Diserahkan DPR Hari Ini
Baca juga: Apple Resmi Luncurkan iPhone 12, iPhone 12 Mini, iPhone 12 Pro dan Pro Max, Semuanya Sudah 5G
Baca juga: Curhat Nita Thalia 2 Bulan Belum Ketemu Anak: Bunda Minta Maaf karena Terlalu Egois
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa (13/10/2020).
Peristiwa pembacokan itu terjadi di rumah kontrakan AS di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Lumajang, yang lokasinya merupakan bekas lokalisasi.
AS mengaku terpaksa membacok korban lantaran gelap mata setelah pulang dari kerja melihat istrinya tak menggunakan busana bersama S di dalam kamar.
"Saya pulang cari rumput kok dengar ada suara orang laki dari kamar, saya dobrak lihat istri saya dalam keadaan telanjang sama orang lain," kata AS, Selasa (13/10/2020).
Tanpa banyak basa-basi, AS yang saat itu masih memegang celurit langsung menyabet kepala S, lelaki yang diduga memiliki hubungan asmara dengan istrinya itu.
"Satu kali saya celurit kena kepalanya," ucapnya.
Kemudian, setelah menganiaya korbannya, tersangka langsung melarikan diri.
Tak lama kemudian, tersangka diamankan polisi di Balai Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Sementara itu, diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur, dari kejadian itu korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala dan tangan karena sabetan senjata tajam.
"Kepala belakang sama tangan kena. Itu tangan kena waktu menangkis celurit. Dan kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit Bhayangkara," kata Masykur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini pelaku disangkakan telah melanggar Pasal ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.
"Jadi ini sifatnya spontan tidak terencana, yang mana situasi saat itu emosi sesaat sehingga penganiayaan ini terjadi dan korban masih hidup," pungkasnya. (Suryamalang.com/Tony Hermawan)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Istri Ketahuan Telanjang di Kamar dengan Pria Lain, Suami Picu Pertumpahan Darah di Bekas Lokalisasi