Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Praka P Dipecat dari TNI Setelah Terbukti Menyukai Sesama Jenis

Praka P, dipecat dari satuannya dan dihukum satu tahun penjara. Praka P terbukti melakukan persenggamaan dengan juniornya sesama prajurit.

YOUTUBE/MAHKAMAH AGUNG RI
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual kepada hakim militer se-Indonesia, Senin (12/10/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Internal TNI dihebohkan oleh kasus prajurit penyuka sesama jenis.

Seorang prajurit, Praka P, dipecat dari satuannya dan dihukum satu tahun penjara.

Praka P terbukti melakukan persenggamaan dengan juniornya sesama prajurit.

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Warga Boyolali Tewas Kecelakaan Tabrak Truk di Tol Batang-Pemalang

Baca juga: Beredar Surat Instruksi Demo Seluruh Indonesia Selama 5 Hari, KSBSI: Kita Enggak Mau Chaos

Baca juga: Cerita Brigadir Shita Istri Kapolres Kudus Gabung Pasukan Perdamaian PBB: Sering Ada Peluru Nyasar

Baca juga: Selepas Adzan Subuh, Suami di Kebumen Terhenyak Temukan Istri Tewas Gantung Diri

“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. 

Pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Agung(MA), Rabu(14/10/2020).

“Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan.

Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambungnya.

Menurut majelis, terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan
sesama jenis padahal terdakwa prajurit TNI yang seharusnya dapat menjadi contoh
bagi masyarakat di lingkungan terdakwa dalam berperilaku. Utamanya dalam menaati
aturan hukum.

“Sehingga perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan
perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas,” terang putusan majelis.

Putusan majelis tersebut juga senada dengan pernyataan Ketua Kamar Militer
Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.

Burhan menjelaskan hakim di peradilan militer bisa pecat oknum TNI yang terlibat perkara penyimpangan seksual sesama jenis.

Burhan menjelaskan pasal yang bisa digunakan adalah pasal 103 KUHP Militer tentang
pembangkangan terhadap perintah dinas.

Menurutnya pasal tersebut lebih tepat digunakan untuk dapat memberikan sanksi tegas terhadap para oknum TNI tersebut ketimbang pasal KUHP terkait kesusilaan yang selama ini kerap digunakan untuk
menangani perkara tersebut.

Ia menjelaskan pasal tersebut bisa digunakan karena pada tahun 2009 lalu pimpinan
TNI telah mengeluarkan perintah terkait larangan keras bagi oknum TNI untuk
melakukan penyimpangan seksual sesama jenis.

Perintah tersebut, kata Burhan, memuat ancaman dan sanksi yang tegas dan keras bagi para pembangkangnya hingga berupa pemecatan.

Terkait dengan hal tersebut ia pun mengaku telah mengajak para hakim di Kamar
Militer Mahkamah Agung untuk berdiskusi dan melakukan penafsiran lebih luas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved