Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mahfud MD: Ada 6 Versi Naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja di Meja Saya

Menkopolhukam Mahfud MD menyebut ada enam versi Omnibus Law UU Cipta Kerja di meja kerjanya.

Editor: m nur huda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut ada enam versi Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di meja kerjanya.

Dari enam versi tersebut, empat di antaranya merupakan naskah yang dibuat pemerintah sebelum dikirim ke DPR.

Mahfud mengungkapkan hal tersebut ketika ditanya Karni Ilyas terkait dengan kontroversi di masyarakat tentang banyaknya versi Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca juga: Masih Banyak Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji, Menaker Minta Perusahaan Perbaiki Persyaratan

Baca juga: Perempuan Muda Tewas di Kolam Renang Hotel Bali, Dikira WNA Ternyata Warga Lokal

Baca juga: Pria Ini Selingkuhi Adik Ipar, Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang hingga Berujung Masuk Penjara

Baca juga: Heboh Lumba-lumba Pink Muncul Lagi di Hongkong, Dampak Laut Sepi karena Pandemi Covid-19

"Itu di meja saya itu sudah ada naskah enam versi. Saya mulai dari yang di eksekutif dulu. Di eksekutif sendiri itu saya punya empat di meja saya," kata Mahfud saat wawancara dengan Karni Ilyas dalam tayangan bertajuk Karni Ilyas Club - "Sekarang Anda Bohong, Besok Dibongkar Orang" yang tayang perdana di kanal Youtube Karni Ilyas Club pada Minggu (18/10/2020).

Mahfud menjelaskan hal itu di antaranya karena pemerintah coba mengakomodir respon dari masyarakat terkait dengan isi dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Karena memang semula itu Undang-Undangnya kan, ya sembilan ratus sekian lah. 970 atau berapa. Sesudah beredar di masyarakat diprotes. Berubah, menjadi menebal. Diprotes lagi, berubah lagi. Sehingga yang versi pemerintah pun itu sudah beberapa kali karena diubah sebelum masuk ke DPR," kata Mahfud.

Setelah pemerintah mengirimkannya ke DPR, kata Mahfud, naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut juga sempat mengalami perubahan.

"Nah sesudah masuk ke DPR kan juga ada berubah, pasal 170 diubah, pasal ini diubah. Terus berubah terus tapi panjang," kata Mahfud.

Namun demikian ia mempertanyakan kebenaran kabar yang menyebut UU tersebut berubah isinya setelah DPR melakukan pengesahan di rapat paripurna.

Sejauh ini yang ia dengar adalah naskah tersebut hanya mengalami perubahan dari sisi teknis misalnya jenis huruf atau spasi.

"Nah memang yang agak serius bagi saya, yang harus dijawab oleh DPR itu, sesudah palu diketok, itu apa benar sudah berubah, atau hanya soal teknis. Yang saya dengar itu tidak berubah. Jadi semula dicetak dengan font tertentu yang lebih besar, dengan spasi yang lebih besar menjadi 1.035. Tapi sesudah fontnya dikecilkan menjadi 812 halaman. Benar apa tidak, nanti kan bisa dicocokkan saja. Kan mestinya ada dokumen untuk mencocokkan itu," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan jika isi naskah tersebut mengalami perubahan setelah disahkan oleh DPR dalam rapat Paripurna maka naskah UU tersebut menjadi cacat formal.

Lebih jauh, jika naskah UU tersebut mengalami cacat formal maka Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan UU tersebut.

Sebagai Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud pun menceritakan pengalamannya ketika itu pernah membatalkan seluruh Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan.

Waktu itu, kata Mahfud, UU tersebut hanya diuji tiga pasal.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved