Berita Nasional
Motif Basmi Terduga Penghina Mantan Panglima TNI Moeldoko, Menuangkan Ide Ke Medsos
Bareskrim Polri menangkap seorang bernama Muhammad Basmi (43) yang diduga menghina Kepala KSP Moeldoko sebagai pejabat negara di media sosial Facebook
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap seorang bernama Muhammad Basmi (43) yang diduga menghina Kepala KSP Moeldoko sebagai pejabat negara di media sosial Facebook.
Muhammad Basmi dijerat dengan Undang-undang ITE.
Muhammad Basmi ditangkap di rumahnya di kawasan Koja Jakarta Utara pada Minggu (18/10/2020) pukul 05.10 WIB.
Baca juga: Seorang Pengacara Terperdaya Rayuan Janda Muda, Mengaku Seorang Bidan di Cirebon
Baca juga: Jokowi Mengutus Mensesneg Serahkan Naskah UU Cipta Kerja Ke NU dan Muhammadiyah
Baca juga: Kronologi Kasus Pembunuhan Bocah Rangga & Pemerkosa Ibunya hingga Pelaku Tewas di Sel
Baca juga: Viral Bocah Kelas 1 SD Mampu Hitung hingga Miliaran dengan Cepat & Tepat, Disebut Otak Kalkulator
"Benar (penangkapan warganet di Jakarta Utara)," kata Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).
Argo mengungkapkan motif Muhammad Basmi mengunggah status yang dianggap menghina mantan Panglima TNI tersebut.
Menurut Argo, pelaku berdalih hanya ingin menuangkan ide pikirannya di media sosial.
"Motif memiliki pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).
ingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Basmi.
Pemeriksaan dilakukan Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Penangkapan itu berdasarkan LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tanggal 17 Oktober 2020. Dalam pelaporan tersebut, pelaku dianggap melanggar dengan ujaran kebencian atau pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau penghinaan pasal 207 KUHP.
Adapun, unggahan yang dipersoalkan adalah Muhammad Basmi menyebut Moeldoko sebagai mantan jenderal bermental komprador dan kolaborator asing.
Dalam kasus ini, Bareskrim menyita 1 unit HP Sony Xeria ZX1 compact warna silver, kartu SIM ponsel dan akun Facebook bernama Muhammad Basmi.
Hingga kini, Muhammad Basmi telah dibawa ke Direktorat Siber Bareskrim Polri.(*
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ternyata Ini Motif Pelaku yang Diduga Hina Moeldoko di Media Sosial