Berita Viral
Seorang Pengacara Terperdaya Rayuan Janda Muda, Mengaku Seorang Bidan di Cirebon
Seorang janda muda dari Kuningan harus meringkuk di tahanan Polres Kuningan, Jawa Barat, pekan lalu.
TRIBUNJATENG.COM, KUNINGAN - Seorang janda muda dari Kuningan harus meringkuk di tahanan Polres Kuningan, Jawa Barat, pekan lalu.
TA, sang janda yang masih berusia 21 tahun ini melakukan tindak pidana penipuan.
Korbannya tak tanggung-tanggung, seorang pengacara.
Baca juga: Jokowi Mengutus Mensesneg Serahkan Naskah UU Cipta Kerja Ke NU dan Muhammadiyah
Baca juga: Kronologi Kasus Pembunuhan Bocah Rangga & Pemerkosa Ibunya hingga Pelaku Tewas di Sel
Baca juga: Viral Bocah Kelas 1 SD Mampu Hitung hingga Miliaran dengan Cepat & Tepat, Disebut Otak Kalkulator
Baca juga: Fakta Hanafi Rais Kecelakaan di Tol Cipali, Mobil Ringsek hingga Penjelasan Dokter
Modus yang digunakan adalah dengan menjalin tali asmara namun hanya lewat online atau via WhatsApp.
Selama berpacaran, sang janda terus meminjam uang pada pengacara.
Berikut beberapa fakta kasus ini :
1. Uang Hasil Menipu Dipakai Kehidupan Sehari-hari
Seorang janda muda berinisial TA (21), warga Desa Luragunglandeuh, Kuningan, ditangkap polisi.
Ia ditangkap anggota Polres Kuningan karena melakukan penipuan.
Tak tanggung-tanggung, korbannya seorang pengacara.
Di depan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik, TA mengaku uang hasil penipuannya itu digunakan untuk memenuhui kebutuhan sehari–hari.
“Iya uangnya untuk sehari–hari saya gunakan,” kata TA, Rabu (7/10/2020).
2. Mengaku Bernama Cita dan Bermula dari Konsultasi Hukum
Awalnya, pelaku ini mengenal korban yang berprofesi sebagai pengacara karena melakukan konsultasi hukum.
“Saya mengaku bernama Cita,” katanya.