Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini Ancam Bunuh Pegawai Kontrak Jika Tak Patuhi Perintahnya

Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan pungli kepegawaian PDAM Kudus di Pengadila

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Pegawai kontrak PDAM Kudus yang diangkat jadi pegawai tetap menjadi saksi dalam sidang suap dan pungli kepegawaian PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/10/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan pungli kepegawaian PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/10/2020).

Ketiganya merupakan pegawai kontrak yang diangkat menjadi pegawai tetap PDAM Kudus pada saat terdakwa Ayatullah Humaini menjabat sebagai direktur utama (Dirut).

Mereka yaitu Aditya Prabowo, Setiadi Irfan dan Ramadhoni.

Baca juga: Mahasiswa Mengaku Dapat Ancaman Hingga Intimidasi dari Orang yang Mengaku dari DPRD Banyumas

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Hamzah Haz Mantan Wapres Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Faktanya

Baca juga: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Wakil Ketua DPRD Kab Pekalongan Meninggal Kecelakaan di Tol Sragen

Baca juga: BREAKING NEWS: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Meninggal karena Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi

Dalam kesaksiannya, saksi Aditya Prabowo menyampaikan, para tenaga kontrak yang berjumlah sekitar 20 orang, sempat dikumpulkan di Rumah Makan (RM) Bambu Wulung Kudus, usai terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejari Kudus terhadap terdakwa Toni Yulantoro.

"Di Bambu Wulung itu, kami semua diikrar (disumpah--red) untuk tidak menyebut-nyebut nama Direktur Ayatullah Humaini jika dimintai keterangan oleh kejaksaan.

Serta dalam pengangkatan pegawai agar kami menyatakan tak ada pungutan uang," kata saksi dalam persidangan.

Di hadapan ketua majelis hakim Arkanu, ia mengungkapkan, adanya ancaman bagi pegawai yang tak mematuhi perintah Ayatullah Humaini.

Selain akan dipidanakan, para pegawai juga diancam akan dibunuh.

"Jika saya tidak terbukti (terkait OTT), maka akan saya perkarakan.

Orangnya akan saya cari dan akan saya bunuh," ucapnya menirukan perkataan Ayatullah Humaini.

Saksi Aditya Prabowo dan Setiadi Irfan, merupakan pegawai kontrak yang direkrut pada masa Dirut PDAM Kudus dijabat oleh Ahmadi Syafa.

Dalam proses perekrutan pada 2017, keduanya mengikuti prosedur sesuai aturan. Bahkan tak ada pungutan uang sepeserpun.

Keduanya baru diangkat sebagai pegawai tetap pada masa Dirut PDAM Kudus dijabat terdakwa Ayatullah Humaini.

SK pengangkatan mereka pun diberikan secara terbuka saat apel pagi di halaman kantor PDAM Kudus.

"Namun pada 2020, saya dihubungi Toni Yulantoro jika pak direktur minta uang ucapan terima kasih yang besarnya Rp 35 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved