Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini Ancam Bunuh Pegawai Kontrak Jika Tak Patuhi Perintahnya

Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan pungli kepegawaian PDAM Kudus di Pengadila

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Pegawai kontrak PDAM Kudus yang diangkat jadi pegawai tetap menjadi saksi dalam sidang suap dan pungli kepegawaian PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/10/2020). 

Tapi saya keberatan dan tak mau bayar.

Bahkan sampai sekarang tak keluar uang," papar Aditya, yang juga diamini saksi Setiadi Irfan.

Sementara saksi Ramadhoni menyampaikan, jika dirinya sudah membayar Rp 75 juta atas pengangkatan dirinya dari pegawai kontrak menjadi pegawai tetap.

Jumlah tersebut dibayar Rp 10 juta sebagai uang muka terlebih dahulu dan sisanya Rp 65 juta diberikan setelah SK pegawai tetap diterima.

"Saya waktu itu ambil pinjaman di Bank Jateng difasilitasi Toni Yulantoro.

Setelah cair, uang langsung saya berikan ke pak Sukma Oni yang sudah menunggu di samping bank," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Mereka adalah Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini, pemilik KSP Mitra Jati Mandiri Sukma Oni Iswardani, dan pegawai PDAM Kudus Toni Yulantoro.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Nal)   

Baca juga: Ini Strategi DPU Antisipasi Banjir di Kota Semarang Jelang Musim Penghujan

Baca juga: Tenda Mulai Terpasang di Rumah Duka Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan

Baca juga: AKBP Andhika Tegaskan Jangan Sampai Ada Kelompok Anarko di Demak

Baca juga: Pemkab Semarang Tambah Anggaran Rp 5 Miliar Tangani Covid-19

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved