Promoter Polda Jateng
Pelajar yang Rusuh saat Demo di Kebumen Tak Tahu Arti Omnibus Law dan UU Cipta Kerja
Mayoritas perusuh yang diamankan Polres Kebumen saat demo hari Jumat (9/10) tidak tahu tentang tuntutan demo yang mereka lakukan.
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Mayoritas perusuh yang diamankan Polres Kebumen saat demo hari Jumat (9/10) tidak tahu tentang tuntutan demo yang mereka lakukan.
Ia hanya ingin berbuat rusuh seperti yang tengah viral di Medsos.
Mereka mengaku hanya ikut-ikutan setelah melihat iklan atau poster ajakan menolak UU Cipta Kerja yang viraal di group WA ataupun Medsos.
Terungkap mereka tak tahu UU Cipta kerja, Omnibus Law artinya apa juga tidak mengetahui.
"Adik tahu tentang UU Cipta Kerja?" tanya Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan kepada RA, perusuh yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
"Tidak Pak.
Saya tidak tahu," jawab RA sambil geleng-geleng menangis pada pelukan ibunya.
Kapolres Kebumen berhasil membuat para perusuh demo itu menyesal dengan hipnoterapinya.
AKBP Rudy mengungkapkan, unjuk rasa boleh dan dilindungi undang-undang.
Namun ada peraturan yang mengikat, diantaranya harus dilakukan secara damai serta tidak merusak fasilitas serta ketertiban umum.
Anggota Polres Kebumen Dibantu TNI Bersihkan Longsor di Wadasmalang Karangsambung |
![]() |
---|
Berikut Reaksi Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat Jalani Vaksinasi |
![]() |
---|
Jabatan Kabag Ops Polres Kebumen Diamanahkan ke Kompol Mangarif |
![]() |
---|
Cuma karena Pernikahan Putranya Tak Sesuai Penanggalan Jawa, Pria di Kebumen Gantung Diri |
![]() |
---|
Selama PPKM, Warga Kebumen Tertib Bermasker |
![]() |
---|