Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Penjelasan Kejagung Soal Viral Foto Makan Siang Kajari Jaksel dengan 2 Jenderal Tersangka

Kejagung angkat bicara terkait viralnya foto dugaan jamuan makan siang Kaajari Jakarta Selatan kepada 2 tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra yakn

Editor: m nur huda
istimewa
Foto viral yang menunjukkan jamuan makan siang terhadap ketiga tersangka kasus gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung angkat bicara terkait viralnya foto dugaan jamuan makan siang Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada 2 tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetio Utomo.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyatakan, pemberian makan siang saat pemeriksaan bukanlah sebuah jamuan, karena lazim dilakukan dan sesuai dengan prosedur.

Hari menambahkan, bedanya, saat itu pihak Kajari Jakarta Selatan tidak sempat memesan menu nasi kotak sehingga menggantinya dengan menu soto yang dipesan di kantin Kejari. Selain itu, menu yang diberikan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.

Baca juga: Tambang Emas di Bulungan Kaltara Longsor, 5 Orang Tertimbun Lumpur Dalam Lubang

Baca juga: KSPI Nyatakan Tak Ikut Demo Hari Ini, Ada Apa? Ini Penjelasan Said Iqbal

Baca juga: Admin Akun STM se-Jabodetabek & @panjang.umur.perlawanan Ditangkap Polisi, Dianggap Provokator

Baca juga: Mahfud MD Ingatkan Aparat yang Amankan Demo Hari Ini Jangan Bawa Peluru Tajam

Berikut poin-poin klarifikasi yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung terkait "perjamuan makan siang" yang melibatkan Kajari Jaksel dan dua jenderal polisi yang berstatus tersangka.

1. Bahwa benar telah dilaksanakan pelimpahan berkas tahap kedua (II) yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi penghapusan red notice yang melibatkan Tersangka NB, PU dan TS dan yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 16 Okktober 2020 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB ;

2. Bahwa karena sampai dengan pukul 12.00 WIB serah terima tersebut belum selesai dan terjeda dengan shalat Jum’at dan waktu makan siang, maka sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kejaksaan RI kepada para Tersangka diberikan jatah makan siang mengingat sudah waktunya makan siang.

Apalagi terhadap Tersangka dilakukan penahanan Rutan bisa dipastikan tidak akan mendapat jatah makan siang di Rutan karena posisi Tersangka sedang ada di luar Rutan ;

3. Bahwa kegiatan makan siang para Tersangka yang sempat difoto dan diposting dimedia sosial pengacara Tersangka TS tersebut dilakukan di ruang pemeriksaan atau ruang serah terima Tersangka di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, bukan di rumah makan atau restoran.

4. Bahwa makanan yang diberikan kepada para Tersangka adalah makanan yang sesuai dengan pagu anggaran yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kebetulan pada saat itu makanan yang diberikan dipesan dari Kantin yang ada di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ;

5. Bahwa pemberian jatah makan siang untuk para Tersangka adalah kewajiban aparat Kejaksaan RI.

Karena yang menerima serah terima Tersangka dan Barang Bukti yang pelaksanaannya lewat dari jam makan siang terlebih apabila Tersangka dalam status tahanan Rutan.

Sehingga hal tersebut bukan merupakan jamuan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada para Tersangka yang notabene perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia.

Dan tidak lebih karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memperoleh predikat WBK/WBBM sehingga pelayanan publik menjadi prioritas utama ;

6. Kendati demikian terhadap beredarnya postingan dan pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan RI. akan dilakukan klarifikasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk mengecek apakah terdapat pelanggar prosedur oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan jajarannya terhadap penanganan atau perlakukan Tersangka pada saat serah terima tahap kedua (II) tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved