Omnibus Law UU Cipta Kerja
Tuduhan Naskah UU Cipta Kerja Diubah Seusai Disahkan, Mahfud MD: Ini Serius Harus Dijawab DPR
Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi polemik naskah UU Cipta Kerja yang beredar dengan beragam versi.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi polemik naskah UU Cipta Kerja yang beredar dengan beragam versi.
Hal itu Mahfud MD sampaikan di akun Youtube Karni Ilyas Club, diunggah Minggu (18/10/2020).
Karni Ilyas awalnya menanyakan soal naskah UU Cipta Kerja yang asli.
Karena sejak disahkan pada Sidah Paripurna beberpaa pekan lalu, banyak beredar draft UU Cipta Kerja.
Menurut Karni Ilyas, itu membuat publik curiga bahwa naskah UU Cipta Kerja milik Presiden berbeda dengan yang disahkan DPR.
"Sekarang lepas dari isinya, sampai kemarin perdebatan kontroversi di publik soal naskah ada 4 versi yang beredar, semalam juga jadi perbincangan, dan kemudian naskah yang betul final sampai kemarin DPR belum terima, sehingga ada tuduhan yang diajukan ke Presiden berbeda dengan yang diputuskan di Paripurna," kata Karni Ilyas.
Mendengar ucapan Karni Ilyas, Mahfud MD lantas mengaku ia memiliki 6 versi naskah UU Cipta Kerja.
Mahfud MD mengaku tengah mengkaji semua versi naskah UU Cipta Kerja.
"di meja saya tuh ada naskah 6 versi, saya mulai dari yang eksekutif, saya punya 4 di meja saya,kenapa, karena memang semula Undang-Undang 970 atau berapa setelah beredar di masyarakat diprotes, berubah jadi tebal, diprotes lagi berubah lagi, sehingga yang versi Pemerintah pun itu sudah beberapa kali diubah sebelum masuk ke DPR, di DPR pun berubah pasal 170 diubah pasal ini diubah terus berubah, " kata Mahfud MD ke Karni Ilyas.
Mahfud MD lalu mempertanyakan tindakan DPR setelah ketuk palu mengesahkan UU Cipta Kerja.
Mahfud MD mempertanyakan apakah setelah UU Cipta Kerja itu disahkan,apakah ada perubahan lagi atau tidak.
Namun, Mahfud MD mengaku ia mendengar bahwa UU itu tidak diubah seusai disahkan di DPR.
"Memang yang agak serius bagi saya yang harus dijawab DPR itu, sesudah palu diketok itu apa benar sudah berubah apa soal teknis, yang saya dengar itu tidak berubah," ujarnya.
terkait dengan ketebalan Omnibus Law, Mahfud MD mengatakan ada perbedaan font dan ukuran tulisan sehingga ketebalannya berubah.
"Jadi semula dicetak dengan font tertentu yang lebih besar dengan spasi lebih besar menjadi 1035 sesudah font dikecilkan menjadi 812 halaman," jelas Mahfud MD.