Omnibus Law UU Cipta Kerja
Tuduhan Naskah UU Cipta Kerja Diubah Seusai Disahkan, Mahfud MD: Ini Serius Harus Dijawab DPR
Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi polemik naskah UU Cipta Kerja yang beredar dengan beragam versi.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Mahfud MD mengatakan untuk mengetahui kebenarannya bisa dicocokan dengan dokumen yang ada
"benar apa tidak kan bisa dicocokan saja kan mestinya ada dokumen untuk mencocokan itu," kata Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD bila memang itu benar terjadi, maka UU Cipta Kerja bisa dibatalkan di Mahkamamah Konstitusi.
" kalau terpaksa itu misalnya benar terjadi itu berarti cacat formal, Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan, Mahkamah Konstitusi waktu zaman saya pernah membatalkan seluruh Undang-Undang badan hukum pendidikan, hanya diuji 3 pasal karena formalistasnya salah kemudian jantungnya juga kena kita batalkan satu undang undang, zaman pak Jimmly juga begitu, uu kkr dibatalkan," jelas Mahfud MD.
Maka dari itu, kata Mahfud MD, DPR harus menjelaskan soal tindakan setelah ketuk palu pada UU Cipta Kerja.
"itu bisa saja Mahkamah Konstitusi melakakan itu, oleh sebab itu DPR harus jelas, DPR harus menjelaskan sesuah ketuk palu apa yang terjadi itu kan diluar pemerintah," kata Mahfud MD.
Menurutnya penting bagi DPR untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi pada naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut setelah disahkan.
Banyak hoaks beredar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan banyak hoaks yang beredar soal UU Cipta Kerja.
"Misalnya, pesangon tidak ada, itu tidak benar, pesangon ada.
Dibilang tidak ada cuti haid, cuti hamil dan sebagainya, di sini (UU Cipta Kerja) ada," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020).
"Dibilang mempermudah PHK, itu tidak benar.
Justru PHK harus dibayar kalau belum putus," sambung dia.
Dia menyatakan, di dalam UU Cipta Kerja terdapat aturan mengenai adanya jaminan ketika seorang pekerja kehilangan pekerjaannya.
Namun demikian, menurut Mahfud, banyak hoaks berseliweran yang menjadikan informasi mengenai aturan jaminan kehilangan pekerjaan di UU Cipta Kerja menjadi bias.