Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

DPRD Jateng Minta Masyarakat Jangan Terpancing Adu Domba Pro & Kontra Omnibus Law

Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, yang membidangi kesejahteraan, meminta agar masyarakat tidak terpancing adu domba terkait

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto
Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto (kiri) saat diskusi soal Omnibus Law yang diselenggarakan DPRD Jateng 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, yang membidangi kesejahteraan, meminta agar masyarakat tidak terpancing adu domba terkait pro kontra Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, anggota Komisi E, Yudi Indras Wiendarto, mengharapkan masyarakat melihat dengan jeli setiap pasal dalam UU yang disebut juga Sapu Jagat ini.

"Omnibus Law ini sangatlah dinamis, terutama para teman- teman pekerja yang melakukan aksi dengan penyampaian aspirasi di berbagai daerah.

Akhirnya, ada pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan pengrusakan dan menimbulkan kerugian," kata Yudi saat diskusi yang diselenggarakan DPRD Jateng, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari Ini Naik Rp 4.000 Per Gram, Berikut Daftar Lengkapnya 

Baca juga: Pulang Mancing, Pria Kebumen Ini Bawa Pulang Motor Tetangga Dijual Online

Baca juga: Mobil Terbakar di Sukoharjo, Ada Mayat Perempuan di Dalamnya

Baca juga: Temui Jokowi, PM Jepang: Asia Tenggara Adalah Kunci Perdamaian di Laut China Selatan 

Baca juga: Hari Santri 2020, Ketua PP MAJT Prof Noor: Saatnya Santri Jadi Garda Terdepan sebagai Aktor Ekonomi

Pihak- pihak yang tidak setuju dan puas dengan UU tersebut bisa disalurkan melalui pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain menunjukkan kedewasaan demokrasi dalam memperjuangkan keadilan, judicial review juga menghindari pengrusakan fasilitas umum.

Judicial review juga dapat menghindari kemungkinan berkembangnya fitnah-fitnah tak produktif dan adu domba di masyarakat.

"Hati-hati dengan adu domba, karena bisa memecah bangsa," ujarnya.

Menurutnya, UU tersebut tidak hanya mengatur soal ketenagakerjaan, namun ada 10 klaster lain yang juga termasuk di dalamnya.

Secara keseluruhan, UU itu disebut menguntungkan masyarakat dan perekonomian dalam arti luas.

Yudi menyampaikan beberapa klaster lain yang masuk antara lain penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, pemberdayaan dan perlindungan UMKM, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan.

"Kita sama-sama tahu bahwa tidak memungkinkan pertumbuhan ekonomi dengan kondisi seperti ini. Karena itu, pemerintah membuat satu trigger (pemicu) agar ekonomi tumbuh," kata politikus Partai Gerindra ini.

UU Cipta Kerja, lanjutnya, jangan hanya dilihat dari klaster ketenagakerjaan saja tapi lihat secara keseluruhan.

Dengan Omnibus Law, kata dia, diharapkan sektor perizinan di birokrasi dipangkas, sektor usaha dan UMKM juga ada perubahan aturan yang lebih baik untuk memacu pertumbuhan ekonomi.

Meskipun demikian, Yudi meminta agar dinas terkait untuk ikut membantu dan mengawal supaya UU ini berjalan sesuai aturan. Alasannya, terkadang perusahaan berbuat tidak adil dan mencari keuntungan sepihak sehingga buruh menjadi korban.

Dalam diskusi tersebut hadir empat narasumber lainnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Rosellasari; Ketua Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jateng, Nanang Setyono; Kasat Intelkam Polrestabes Semarang, AKBP Guki Ginting; dan Dosen FH Undip, Muhammad Azhar.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved