Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Heboh Ancaman Pembunuhan Ayatullah Humaini ke Karyawan, Dewan Pengawas PDAM Kudus: Mana Rekamannya

‎"Jika memang ada, tunjukkan bukti rekamannya. Jangan hanya dari katanya saja," jelas Dio

Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Pegawai kontrak PDAM Kudus yang diangkat jadi pegawai tetap menjadi saksi dalam sidang suap dan pungli kepegawaian PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/10/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ancaman pembunuhan yang terungkap dalam persidangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) PDAM Kabupaten Kudus berisiko pelaporan ke polisi.

Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Kudus, Dio Hermansyah‎ menyampaikan tidak percaya keterangan yang disampaikan saksi persidangan yang diancam akan dibunuh Direktur PDAM Kudus, Ayatullah Humaini.

‎"Jika memang ada, tunjukkan bukti rekamannya. Jangan hanya dari katanya saja," jelas Dio, saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming Manchester City Vs Porto, Peluang Aguero Buktikan Ketajaman

Baca juga: Ini Link Live Streaming Real Madrid Vs Shakhtar Donetsk Liga Champion, Pemanasan Sebelum El Clasico

Baca juga: Lowongan Kerja Jaga Warung Gaji 6 Juta Ini Viral, Banyak yang Nolak, Pemilik Heran Dengar Alasannya

Baca juga: Raffi Ahmad Tak Menyerah Saat PDKT, Nagita Slavina Balas WA 4 Hari Kemudian

Dio menduga, saksi tersebut memberikan keterangan palsu meski sudah disumpah dalam persidangan untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya.

"Saksi ini sudah disumpah untuk memberikan keterangan sebenarnya. Jika memang ada ancaman pembunuhan seharusnya juga ada rekaman sebagai buktinya," ujar dia.

Keterangan saksi tersebut, kata dia, berpotensi pelaporan ‎balik yang bisa dilakukan Ayatullah Humaini.

Hal itu sesuai pasal 242 ayat 1 KUHPidana, pemberi keterangan palsu dapat terancam hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun.

‎"Kalau mau melaporkan bisa saja sesuai pasal 242 pemberi keterangan palsu dapat diancam kurungan tujuh tahun penjara," ujar dia.

Diketahui sebelumnya tiga orang pegawai kontrak PDAM Kudus di antaranya Aditya Prabowo, Setiadi Irfan dan Ramadhoni menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/10/2020).‎ (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved