Pilkada 2020
Ketua KPK: Calon Kepala Daerah Gadaikan Kekuasaan ke Sponsor Berpotensi Bakal Korupsi
Calon kepala daerah yang pada saat proses pemilihan dibiayai pencalonannya oleh pihak ketiga atau sponsor, memiliki kecenderungan untuk memenuhi keing
Dalam indept interview yang dilakukan KPK, Firli mengungkapkan, biaya kontestasi politik yang harus dikeluarkan pasangan calon kepala daerah beragam.
Mulai dari Rp 5-10 miliar, bahkan ada yang menyebut hingga Rp 65 miliar.
Itu, imbuh dia, hanya untuk pemilihan di level bupati/wali kota.
Padahal, bila melihat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan pasangan calon kepala daerah ke KPK, rata-rata hanya Rp 18 miliar dan juga ada yang kurang dari itu.
“Dari hasil penelitian kita bahwa ada gap antara biaya pilkada dengan kemampuan harta calon. Bahkan dari LHKPN itu minus. Jadi, jauh sekali dari biaya yang dibutuhkan saat pilkada,” kata dia.
Hal itulah yang kemudian membuat calon kepala daerah bersedia menerima bantuan dari sponsor.
Survei KPK menemukan, 82,3 persen pasangan calon kepala daerah mengakui bahwa mereka dibantu sponsor di dalam proses kontestasi tersebut.
Namun, bantuan yang diberikan bukanlah bantuan yang sifatnya cuma-cuma.
Firli menyebut, ada kepentingan tertentu di balik pemberian bantuan dana yang diberikan kepada calon kepala daerah.
“Orang mau membantu karena ada tiga hal, satu adalah calon kepala daerah memiliki janji akan memenuhi permintaan dari pihak ketiga kalau menang,” kata dia.
Oleh karena itu, Firli mengingatkan agar masyarakat memilih calon kepala daerah yang berintegritas pada pilkada mendatang.
Menurut dia, kurangnya integritas menjadi salah satu pemicu terjadinya korupsi kepala daerah.
“Korupsi terjadi karena adanya kekuasaan, kesempatan dan kurangnya integritas,” kata Firli seperti dilansir dari Kompas.id.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Daerah yang Gadaikan Kekuasaan ke Sponsor Berpotensi Punya Masalah Hukum"