Berita Nasional
Mantan Danjen Kopassus Diperiksa 8 Jam Oleh Polisi, Dicecar Soal Senjata Api Ilegal
Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko telah menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjat
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko telah menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (20/10/2020).
Diketahui, pemeriksaan dimulai sejak 10.00 WIB hingga selesai pada pukul 18.30 WIB.
Total, Soenarko menjalani pemeriksaan lebih dari 8 jam.
Baca juga: Hasil Lengkap Liga Champions Tadi Lamam: Chelsea, Lazio, Juventus, Barcelona, Manchester United
"Pertanyaan yang diberikan oleh penyidik sebanyak 28 pertanyaan. Beliau juga bersifat kooperatif saat menjalani pemeriksaan. ," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono melalui pesan singkat, Selasa (20/10/2020).
Sementara kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman menyebut pemeriksaan itu merupakan lanjutan terkait kasus yang terjadi pada 2019 lalu.
Menurutnya, ada sejumlah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikonfirmasi kembali kepada kliennya.
"Tadi itu pemeriksaan lanjutan dan perkara tahun lalu jadi ada beberapa hal yang memang yang ada kaitannya dengan seseorang yang ada di Aceh yang membawa senjata ke Jakarta. Dari berita acara itu dikonfirmasi kepada Pak Soenarko, apakah benar ini. Apakah benar itu. Apa yang mau diluruskan kita luruskan," kata Ferry di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Dia mengatakan salah satu yang dikonfirmasi adalah penyebutan jenis senjata api ilegal yang sempat dimiliki Soenarko.
Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga mengklarifikasi terkait peran dalam kasus tersebut.
"Misalkan penyebutan jenis senjata kita luruskan. Jenisnya apa. Saya nggak bisa jelaskan secara detail nanti apabila memang perkara ini dilanjutkan baru kami akan bukan persoalan itu. Misalkan jenis senjata A, oh bukan A tapi B. Termasuk soal peran kita klarifikasi semua," jelasnya.
Usai pemeriksaan itu, Ferry meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Sebaliknya, ia menyimpulkan kasus tersebut hanya sebuah fitnah dan rekayasa untuk menyudutkan kliennya.
"Patut diduga tanpa bermaksud kita mendahului fakta hukum, tapi dari fakta-fakta yang debatkan selama satu tahun terakhir ini bahwa peristiwa hukum yang diarahkan kepada Pak Soenarko itu adalah sebenarnya fitnah dan rekayasa yang dibuat oleh oknum oknum tertentu untuk menyudutkan pak Soenarko," pungkasnya.
Fery menambahkan kliennya juga sempat diberi pertanyaan terkait di luar kasus yang dipersangkakannya. Pertanyaan itu terkait soal demo yang berakhir ricuh saat penolakan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja.
Fery menuturkan, pada saat KAMI mendeklarasikan diri di tugu proklamasi, kliennya tidak hadir. Sementara untuk kegiatan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Fery menyampaikan kegitan tersebut tidak ada kaitannya dengan KAMI.