Berita Kebumen
Pulang Mancing, Pria Kebumen Ini Bawa Pulang Motor Tetangga Dijual Online
Polres Kebumen kembali mengungkap kejahatan pencurian sepeda motor. Kasus Honda Supra X 125 milik BU (31) warga desa Bumirejo kecamatan Puring yang se
Penulis: khoirul muzaki | Editor: m nur huda
Sepeda motor tersebut rencananya akan dijual secara online.
Untuk mengelabui korban, sepeda motor diungsikan di tempat salah seorang warga Puring.
"Saya titipkan, mau saya jual," ungkap tersangka DA kepada polisi.
Tetapi nahas, belum sempat menikmati hasil, aksinya terbongkar oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Puring.
Tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti pada hari Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 09.00 Wib, sesaat setelah memposting sepeda motor itu untuk dijual.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.(*)
Baca juga: Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 7 Dubes Negara, Ada dari Italia, Amerika Serikat, Denmark