Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

BLT UMKM Diperpanjang, Ini Cara Mendaftar dan Data yang Harus Dibawa 

Teten Masduki menyatakan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini

Editor: muslimah
Ist
Ilustrasi uang tunai 

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah telah meluncurkan beberapa bantuan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah ( UMKM) agar bisa kembali berusaha di tengah pandemi.

Salah satu bantuannya adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta ( BLT UMKM) per pelaku usaha mikro.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya saat ini masih membuka kesempatan bagi para UMKM yang ingin mendapatkan BLT ini.

Baca juga: Si Cantik Ini Bikin Hotman Paris Kesengsem dan Beri Penawaran, Lihat Aksinya Tendang Elpiji 12 Kg

Baca juga: Prediksi Barcelona Vs Real Madrid El Clasico La Liga, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming

Baca juga: NPA Sempat Telepon Suami yang Seorang Polisi, Menyampaikan Mau Bunuh Diri dan Tinggalkan Wasiat

Sebab, dia bilang, bantuan ini telah diperpanjang hingga akhir November 2020.

"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020.

Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini.

Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, bantuan program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM.

Untuk itu, dia juga meminta kepada para kepala daerah atau dinas koperasi daerah untuk segera mengajukan para UMKM-nya dan memberikan semua datanya ke kementerian.

Dia pun menjelaskan, pelaku UMKM yang ingin mengajukan diri atau mendaftarkan diri ke dinas koperasi harus membawa sejumlah data yang diperlukan, seperti nomor induk kependudukan (NIK),

nama lengkap beserta kartu tanda penduduk (KTP),

alamat tempat tinggal,

bidang usaha, dan

nomor telepon.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved