Berita Nasional
BLT UMKM Diperpanjang, Ini Cara Mendaftar dan Data yang Harus Dibawa
Teten Masduki menyatakan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini
TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah telah meluncurkan beberapa bantuan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah ( UMKM) agar bisa kembali berusaha di tengah pandemi.
Salah satu bantuannya adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta ( BLT UMKM) per pelaku usaha mikro.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya saat ini masih membuka kesempatan bagi para UMKM yang ingin mendapatkan BLT ini.
Baca juga: Si Cantik Ini Bikin Hotman Paris Kesengsem dan Beri Penawaran, Lihat Aksinya Tendang Elpiji 12 Kg
Baca juga: Prediksi Barcelona Vs Real Madrid El Clasico La Liga, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming
Baca juga: NPA Sempat Telepon Suami yang Seorang Polisi, Menyampaikan Mau Bunuh Diri dan Tinggalkan Wasiat
Sebab, dia bilang, bantuan ini telah diperpanjang hingga akhir November 2020.
"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020.
Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini.
Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, bantuan program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM.
Untuk itu, dia juga meminta kepada para kepala daerah atau dinas koperasi daerah untuk segera mengajukan para UMKM-nya dan memberikan semua datanya ke kementerian.
Dia pun menjelaskan, pelaku UMKM yang ingin mengajukan diri atau mendaftarkan diri ke dinas koperasi harus membawa sejumlah data yang diperlukan, seperti nomor induk kependudukan (NIK),
nama lengkap beserta kartu tanda penduduk (KTP),
alamat tempat tinggal,
bidang usaha, dan
nomor telepon.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.