Berita Regional
Kenalan di Facebook Berlanjut Pacaran, Gadis Ini Jadi Korban Rudapaksa dan Pemerasan
Gadis berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa oleh pacarnya sendiri. Korban juga diperas.
TRIBUNJATENG.COM - Gadis berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa oleh pacarnya sendiri.
Korban juga diperas oleh pelaku yang berasal dari Kabupaten Muba.
Keduanya saling kenal lewat media sosial Facebook hingga akhirnya pelaku mengajak korban berpacaran.
Baca juga: Alasan Noni Mau Dinikahi Abah Sarna Kakek 78 Tahun dan Pilih Putus Sekolah, Teman-teman SMA Kaget
Baca juga: Menteri Ida Fauziyah Pastikan BLT Karyawan Swasta Nominal Gaji di Bawah Rp 5 Juta Cair November
Baca juga: Rizal Ramli Ngaku Ditawari Jadi Menteri Jokowi Tapi JK Jusuf Kalla Tidak Setuju
Baca juga: Sopir Syok Mobilnya Tiba-tiba Mogok, Ternyata Ular Sanca Melilit di Ban, Jalan Macet Hampir 1 Jam
Keduanya pun sempat menjalin hubungan asmara selama tiga bulan.
Dikatakan tersangka Sabtu (24/10/2020), ia pertama kali bertemu dengan korban pada Sabtu (13/6/2020) malam sekira pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Bor 5, Kecamatan Keluang.
Setelah bertemu, tersangka langsung memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
"Pertama kali terjadi, kami belum pacaran pak.
Dia saya ajak ketemuan melalui Facebook, setelah bertemu korban langsung saya rudapaksa."
"Setelah itu dia saya ajak jadian (pacaran).
Lalu selama pacaran saya paksa dia terus menyerahkan uangnya," ujar tersangka di hadapan penyidik.
Tak terima perbuatan tersangka, ibu kandung korban akhirnya melapor ke Mapolres Muba yang diterima Unit PPA Sat reskrim.
Saat sang ibu melapor yang didampingi anaknya mengatakan, bahwa pihak korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangka pada anaknya setelah ibu korban mengetahui langsung dari anaknya.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya, SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris SH MH, membenarkan penangkapan pelaku rudapaksa anak dibawah umur tersebut.
Polisi Unit PPA sat reskrim Polres Muba pun langsung melakukan penyelidikan dan Rabu (21/10/2020) Sore dipimpin Kanit PPA dan diback up Polsek Keluang, tersangka berhasil ditangkap di kediamanya.
"Tersangka sudah kita amankan dan sekarang masih dalam proses penyidikan.
Apalagi tersangka ini juga masih dibawah umur," ujar Deli.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Ini Berkali-kali Rudapaksa Remaja 16 Tahun, Kenalan Lewat Facebook lalu Diajak Pacaran
Baca juga: Meski Sudah Sukses, Kekeyi Tak Kunjung Ditemui Sang Ayah: Aku Cuma Pengen Dipeluk
Baca juga: Andre Taulany Mengaku Bosan 15 Tahun Jalani Rumah Tangga, Melaney Ricardo: Itu Jawaban Bagus
Baca juga: Cerita Tejo Ingin Melambungkan Ndas Manyung Khas Demak: Harus Jadi Kebanggaan Kota Wali
Baca juga: Oknum Polisi dan TNI Jadi Pemasok Senjata Api KKB di Papua, Ini Sederet Faktanya