Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Polda Jateng Segera Lakukan Penyerahan Tahap II Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ke Kejati Jateng

Polda Jawa Tengah akan segera lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka penggelar konser dangdut.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
zoom-inlihat foto Polda Jateng Segera Lakukan Penyerahan Tahap II Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ke Kejati Jateng
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah akan segera lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka penggelar konser dangdut yakni wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ke ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan P21 wakil ketua DPRD Kota Tegal ke Tinggi sudah dilakukan sejak dua hari yang lalu.

Pihaknya saat ini sedang melakukan persiapan penyerahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti ke Kejati.

"Dalam waktu dekat kami akan lakukan penyerahan tahap II," ujar dia, Jumat (23/10/2020)

Terkait penahanan pada tahap II, kata dia, akan diserahkan kepada kejaksan. Tersangka dijerat dengan pasal a 83 UU 6 tahun2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu Pasal 216 KUHP karena mengabaikan protokol kesehatan saat menggelar hajatan pernikahan dan sunatan disertai hiburan.

"Ancaman hukuman di bawah lima tahun," tutur dia.

Ia mengatakan Kepolisian tidak melakukan penahanan karena ancaman huumannya di bawah lima tahun. Selain itu selama pemeriksaan Wasmad koorporatif.

"Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun kami tidak melakukan penahanan. yang bersangkutan juga koorporatif," tukasnya

Sementara itu pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum dapat dihubungi mengenai penyerahan tahap II Wasmad Edi Susilo. Tribun Jateng telah berusaha menghubungi Asintel Kejati terkait penahan tersangka. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved