Berita Regional
Kenalan di Facebook Kemudian Ketemuan & Disetubuhi, Kini Diperas hingga Ketahuan Orangtua
Berawal dari berkenalan melalui media sosial Facebook (FB), seorang remaja nekat melakukan tindakan asusila dan pemerasan terhadap sang pacar.
TRIBUNJATENG.COM - Berawal dari berkenalan melalui media sosial Facebook (FB), seorang remaja nekat melakukan tindakan asusila dan pemerasan terhadap sang pacar.
Remaja laki-laki di Kabupaten Muba itu diketahui telah merudapaksa korban.
Tak hanya itu, ia juga beberapa kali menerima uang dari korban setelah keduanya sempat berpacaran selama tiga bulan.
Baca juga: Anggota DPRD Dibacok Saat Melerai Keributan Disebabkan Knalpot Bising
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Pesepeda Meninggal di Jalan Brigjen Katamso Semarang Pagi Ini
Baca juga: Pendaftaran Bantuan Untuk UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Begini Cara dan Syaratnya
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Perwira Polisi Polda Riau Jadi Kurir Sabu 16 Kilogram, Diberondong Tembakan
Dikatakan tersangka pada Sabtu (24/10/2020), ia pertama kali bertemu dengan korban yang kini merupakan mantan pacarnya pada Sabtu (13/6/2020) malam.
Mereka bertemu sekira pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Bor 5, Kecamatan Keluang.
Setelah bertemu, tersangka langsung memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
"Pertama kali terjadi, kami belum pacaran pak. Dia saya ajak ketemuan melalui FB. Setelah bertemu korban, langsung saya paksa (melakukan tindakan asusila)."
"Setelah itu, dia saya ajak jadian (pacaran). Lalu selama pacaran, saya paksa dia terus menyerahkan uangnya," ujar tersangka di hadapan penyidik.
Pelaku kini telah dilaporkan oleh korban bersama ibu kandungnya di Mapolres Muba yang diterima Unit PPA Sat reskrim.
Ibu kandung korban merasa tak terima begitu mengetahui peristiwa yang dialami anaknya.
Setelah adanya laporan tersebut, Polres Muba kemudian menangkap pelaku.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya, SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris SH MH, membenarkan penangkapan tindakan asusila anak di bawah umur atau rudapaksa.
Polisi Unit PPA sat reskrim Polres Muba pun langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian pada Rabu (21/10/2020) sore, dipimpin Kanit PPA dan di-back up Polsek Keluang, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya.
"Tersangka sudah kita amankan dan sekarang masih dalam proses penyidikan. Apalagi tersangka ini juga masih di bawah umur," ujar Deli.