Berita Regional
Penampakan Rumah Sugi Nur Raharja, Pendakwah yang Bikin Geram Warga NU
Bareskrim Mabes Polri menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur karena diduga menyebarkan ujaran kebencian.
TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Bareskrim Mabes Polri menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur karena diduga menyebarkan ujaran kebencian.
Gus Nur ditangkap di kediamannya di Jalan Cucak Rawun Raya, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 00.00 WIB.
Tim Bareskrim Mabes Polri mengambil beberapa barang bukti di kediaman Gus Nur.
Kemudian Tim Bareskrim membawa Gus Nur dan barang bukti itu menuju ke Jakarta.
Putra kedua Gus Nur, Muhammad Munjiat (21) mengungkapkan keluarga pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kuasa hukum di Jakarta.
"Keluarga telah menunjuk kuasa hukum bernama Candra dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat untuk mendampingi Abi."
"Kuasa hukum telah merapat ke Bareskrim Mabes Polri," kata Munijat kepada SURYAMALANG.COM.
Munijat mengungkapkan ibunya sempat kaget dengan penangkapan tersebut.
"Namun kagetnya tidak terlalu berlebihan," terangnya.
Sebenarnya kepolisian tidak melarang keluarga mendampingi Gus Nur.
Tapi, keluarga tidak ikut mendampingi Gus Nur saat dijemput Tim Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cirebon, Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Mabes Polri
Dalam Laporan bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020, Azis selaku melaporkan Gus Nur terkait dugaan penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Kemudian Bareskrim menindaklanjuti laporan tersebut, dan menangkap Gus Nur di kediamannya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Reaksi Keluarga Terkait Penangkapan Gus Nur di Malang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rumah-sugi-nur-raharja.jpg)