Berita Semarang
Polantas Polda Jateng Gelar Operasi Zebra Selama Libur Panjang Maulid Nabi
Jelang libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW jajaran Polantas di wilayah Polda Jawa Tengah selenggarakan operasi zebra.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jelang libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW jajaran Polantas di wilayah Polda Jawa Tengah selenggarakan operasi zebra.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan Operasi Zebra digelar selama 14 hari mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November.
Pada operasi tersebut Polri akan menindak pelanggaran yang dapat mengakibatkan laka lantas.
"Seperti pelanggaran stop line, tidak menggunakan helm, melawan arus dan menerobos lampu merah,"ujarnya, Minggu (25/10/2020).
Menurutnya, operasi Zebra lebih banyak mengedepankan pola preventif dan preventif dengan memperbanyak sosialisasi serta edukasi terutama terkait protokol kesehatan. Selain itu menjamin kenyamanan saat berkendara di saat cuti dan libur bersama.
"Dalam rangka keamanan Kamtibmas, patroli polisi juga akan semakin ditingkatkan pada tempat-tempat yang dianggap rawan terutama pada kejahatan jalanan (street crime)," tuturnya.
Kapolda mengimbau kepada masyarakat agar tetap patuh protokol kesehatan pada saat libur panjang.
Disamping itu mengenakan pakai masker dimana saja, jaga jarak dan selalu cuci tangan dengan sabun.
"Agar tetap sehat dan aman, Pilihan terbaik masyarakat di rumah saja (stay at Home ) dan selalu menggunakan masker dimana saja," imbuhnya.
Ia meminta agar masyarakat pastikan manakala harus pulang ke rumah dari daerah zona merah benar-benar sudah steril, negatif Covid agar tidak menular pada keluarga.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrisna mengatakan pengamanan libur panjang nanti, kepolisian mengutamakan operasi yustisi protokol kesehatan.
"Kami utamakan protokol kesehatan, artinya kami akan selalu mengecek semua kendaraan yang melintas, semua orang yang melintas baik dijalan tol maupun jalan utama provinsi maupun kabupaten kota,”jelasnya.
Kombes Iskandar mengatakan pengendara juga wajib mematuhi aturan protokol kesehatan selama berkendara guna mencegah penyebaran covid. Aturan yang harus ditaati yakni mengunakan masker, pembatasan kapasitas kendaraan untuk jaga jarak dan tersedianya antiseptik.
"Ya nanti kami liat dilapangan, kalau nanti tidak pakai masker ya kami ingatkan. Kalau tidak bawa mungkin ya nanti kami suruh beli, kalau gak ada sama sekali ya mungkin dengan terpaksa kami suruh putar balik,” tuturnya.
Selain itu Ia mengingatkan kepada pengelola wisata agar menyediakan sarana penunjang protokol kesehatan jika tidak ingin terkena sanksi yang diatur oleh daerah masing-masing. Sanksi itu dapat berupa denda.
Bahkan dirinya menyebutkan jumlah denda selama operasi yustisi yang telah disetorkan ke kas negara sebesar lebih dari Rp160 juta.
"Tempat wisata jadi prioritas kami l, karena pasti banyak warga yang ingin berwisata dalam rangka liburan ini. Oleh sebab itu protokol kesehatan diterapkan yakni tempat cuci tangan, jaga jarak dan pakai masker,” tandasnya.(*)