Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Kata Dua Saksi Ahli Bahasa di Sidang Jerinx, Beda Makna Kata Kacung WHO

Jerinx sebelumnya memposting pendapatnya tentang aturan rapid test hingga menyebut Kacung WHO.

Editor: m nur huda
Tribun Bali/Rizal Fanany
Terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. 

TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Dua ahli bahasa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx (JRX).

Kedua saksi ahli bahasa ini dihadirkan masing-masing oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Kuasa Hukum Jerinx.

Keduanya membahas kata kacung yang membuat musisi bernama asli I Gede Ari Astina ini jadi terdakwa.

Suami Nora Alexandra ini sebelumnya memposting pendapatnya tentang aturan rapid test hingga menyebut Kacung WHO.

Baca juga: Info Gempa Terkini: Terjadi Lagi Gempa di Pangandaran Pagi Ini M 4,5 Terasa hingga Ciamis 

Baca juga: KSPI Tak Jadi Aksi Demo Serentak Tolak UU Cipta Kerja 1 November, Diundur Satu Hari

Baca juga: Putra Sultan Brunei Darussalam Pangeran Abdul Azim Meninggal, Penyebabnya Tak Dipublikasikan

Baca juga: Relawan Jokowi Juga Mantan Ketua KPUD Solo Diangkat Jadi Komisaris PT PLN Oleh Erick Thohir

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO. IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan di test cv-19. Sudah banyak bukti jika hasil test sering ngawur. Kenapa dipaksakan kalau hasil testnya bikin stres dan menyebabkan kematian kepada bayi atau ibunya. Siapa yang tanggungjawab."

Lantas apa kata arti Kacung oleh dua ahli ini?

Berikut ulasannya

Kata Kacung Versi Saksi dari JPU

Saksi pertama yang diajukan adalah Wahyu Aji Wibowo. Ahli bahasa yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Bahasa Provinsi Bali.

Wahyu Aju ini dicecar pertanyaan terkait kata kacung oleh tim jaksa dan tim hukum Jerinx.

Adalah tim jaksa terlebih dahulu diberikan kesempatan bertanya kepada saksi ahli.

Jaksa Otong Rahayu membacakan postingan terdakwa Jerinx di Instagramnya yang berujung pelaporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali;

Jaksa Otong kemudian langsung bertanya ke saksi ahli terkait kata “kacung”.

"Saya tanya pendapat ahli, ada kata sebagai kacung. Kalau kata kacung ini ditujukan pada yang bukan pada kacung sebenarnya atau orang yang sebenarnya. Apakah ini mempunyai akibat atau dampak terhadap orang itu," tanyanya.

"Saya jelaskan pengertian dari kacung sesuai makna yang sebenarnya. Kacung adalah pesuruh, pembantu, pelayan. Jadi ketika kata itu ditujukan pada orang yang bukan seperti yang dimaksud tentu saja berpotensi untuk menimbulkan sesuatu. Ya berdampak," jawab Wahyu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved