Minggu, 26 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Upah Minimum Provinsi UMP 2021 Tidak Naik, Buruh Protes Keras, KSPI Ancam Demo Besar-besaran

Pemerintah telah memutuskan tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Editor: galih permadi
Tribunnews/Jeprima
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan untuk membuat perjanjian bersama (SP/SB) dalam pertemuan tim tripartit. Selain itu, KSBSi juga mendesak soal kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan. 

TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Pemerintah telah memutuskan tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Keputusan tersebut disayangkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Klaten.

Ketua SPSI Kabupaten Klaten, Sukadi  mengatakan perwakilan serikat sedang di Semarang meminta penjelasan ke Dewan Pengupahan Provinsi.

Baca juga: Ini Pesan Mendalam Memes ke Vicy Melanie Istri Kevin Aprilio Hingga Membuatnya Menangis

Baca juga: Girl Grup Aespa Segera Diumumkan Debutnya, SM Entertainment Keluarkan Teaser Misterius

Baca juga: Gading Marten Yakin Gempi Tahu Dirinya Sudah Bercerai dengan Gisella: Are You My Dads Girlfriend?

Baca juga: Heboh Pernyataan Miley Cyrus Mengaku Pernah Dikejar UFO

"Kami sangat menyanyangkan sikap pemerintah atas tidak menaikan UMP 2021, pandemi ini tidak bisa jadi alasan untuk tidak menaikan UMP, saat ini perwakilan kami sedang di Semarang untuk meminta kejelasan Dewan Pengupahan Provinsi," kata Sukadi kepada TribunSolo.com, Selasa (27/10/2020).

Selain itu, SPSI masih terus melobi supaya UMP 2021 tetap ada kenaikan.

Sukadi meminta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan tetap dijalankan.

"Ya, kami berdasarkan PP nomor 78, kami meminta tetap dijalankan," ucap Sukadi.

"Sebetulnya dengan adanya pandemi, saya bisa memaklumi, kita dari awalnya semua juga taat kebijakan yang sudah ditetapkan namun dengan alasan pandemi surat ini," tambahnya.

Sukadi mengaku, banyak buruh yang tergabung dalam anggotanya mengeluh dan menyayangkan dengan keputusan tidak dinaikannya UMP 2021.

"Anggota kami di grup juga mengeluh dengan keluarnya kebijakan ini, dan tak terima dengan alasan pemerintah, saat ini kami tetap melobi kepada dewan pengupahan, agar UMP 2021 tetap naik," ujarnya. 

KSPI Akan Demo

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) menolak keputusan pemerintah untuk menaikkan upah minimum pada tahun depan.

Sejumlah serikat buruh akan turun ke jalan memprotes kebijakan tersebut.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, aksi penolakan keputusan upah minimum 2021 akan dilakukan bersamaan dengan protes disahkannya UU Cipta Kerja.

"Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus," kata Said Iqbal dalam keterangannya seperti dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved