Berita Jateng
Upah Minimum Provinsi UMP 2021 Tidak Naik, Buruh Protes Keras, KSPI Ancam Demo Besar-besaran
Pemerintah telah memutuskan tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Pemerintah telah memutuskan tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Keputusan tersebut disayangkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Klaten.
Ketua SPSI Kabupaten Klaten, Sukadi mengatakan perwakilan serikat sedang di Semarang meminta penjelasan ke Dewan Pengupahan Provinsi.
Baca juga: Ini Pesan Mendalam Memes ke Vicy Melanie Istri Kevin Aprilio Hingga Membuatnya Menangis
Baca juga: Girl Grup Aespa Segera Diumumkan Debutnya, SM Entertainment Keluarkan Teaser Misterius
Baca juga: Gading Marten Yakin Gempi Tahu Dirinya Sudah Bercerai dengan Gisella: Are You My Dads Girlfriend?
Baca juga: Heboh Pernyataan Miley Cyrus Mengaku Pernah Dikejar UFO
"Kami sangat menyanyangkan sikap pemerintah atas tidak menaikan UMP 2021, pandemi ini tidak bisa jadi alasan untuk tidak menaikan UMP, saat ini perwakilan kami sedang di Semarang untuk meminta kejelasan Dewan Pengupahan Provinsi," kata Sukadi kepada TribunSolo.com, Selasa (27/10/2020).
Selain itu, SPSI masih terus melobi supaya UMP 2021 tetap ada kenaikan.
Sukadi meminta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan tetap dijalankan.
"Ya, kami berdasarkan PP nomor 78, kami meminta tetap dijalankan," ucap Sukadi.
"Sebetulnya dengan adanya pandemi, saya bisa memaklumi, kita dari awalnya semua juga taat kebijakan yang sudah ditetapkan namun dengan alasan pandemi surat ini," tambahnya.
Sukadi mengaku, banyak buruh yang tergabung dalam anggotanya mengeluh dan menyayangkan dengan keputusan tidak dinaikannya UMP 2021.
"Anggota kami di grup juga mengeluh dengan keluarnya kebijakan ini, dan tak terima dengan alasan pemerintah, saat ini kami tetap melobi kepada dewan pengupahan, agar UMP 2021 tetap naik," ujarnya.
KSPI Akan Demo
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) menolak keputusan pemerintah untuk menaikkan upah minimum pada tahun depan.
Sejumlah serikat buruh akan turun ke jalan memprotes kebijakan tersebut.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, aksi penolakan keputusan upah minimum 2021 akan dilakukan bersamaan dengan protes disahkannya UU Cipta Kerja.
"Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus," kata Said Iqbal dalam keterangannya seperti dikutip pada Selasa (27/10/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/buruh-yang-tergabung-dalam-konfederasi-serikat-buruh-seluruh-indonesia-ksbsi-menggelar-aksi-unjuk.jpg)