Berita Nasional
2 Mahasiswa ULM Tolak UU CIpta Kerja Sudah Ditetapkan Tersangka
Dua mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin berinisial AZ dan AR ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum
TRIBUNJATENG.COM, BANJARMASIN - Dua mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin berinisial AZ dan AR ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan ( Kalsel).
Penetapan tersangka terkait unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja jilid II pada (15/10/2020).
"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa’i dalam keterangan yang diterima, Selasa (27/10/2020) malam.
Rifa'i menjelaskan, AZ dan AR melanggar Pasal 218 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
Baca juga: Bertemu Venti Figianti, Rohimah Istri Pertama Kiwil: Alhamdulillah Semua Sudah Clear
Baca juga: Gelombang Boikot Produk Prancis Terus Meluas di Negara-negara Timur Tengah
Baca juga: Nita Thalia Nonaktifkan Akun Instagram, Khawatir Kasus Perceraian Makin Merembet
Baca juga: BEM SI Gelar Demo Hari Ini Tolak UU Cipta Kerja Tepat di Hari Sumpah Pemuda
Baik AZ dan AR terancam hukuman kurungan empat bulan penjara serta denda Rp 9.000.
"Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDP) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel," tegas Rifa'i.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel sebelumnya memanggil 16 mahasiswa.
Dari 16 mahasiswa yang diperiksa, hanya AZ dan AR yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain memanggil 16 mahasiswa, kata Rifa'i, polisi juga memanggil Wakil Rektor III ULM bidang kemahasiswaan, Muhammad Fauzi.
Dia dipanggil sebagai saksi atas dugaan memberikan perintah mahasiswanya turun berunjuk rasa.
Secara terpisah, Fauzi mengatakan, pemeriksaan terhadap dirinya terkait demonstrasi mahasiswa menolak UU Cipta Kerja beberapa waktu.
"Hanya menjadi saksi, dan tadi juga dilakukan pertanyaan saat demo kemarin apakah ada memberikan perintah, saya jawab sudah dua kali dihimbau untuk membubarkan demo," ungkap Fauzi.
Ketika itu, ribuan mahasiswa lintas kampus di Banjarmasin menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Namun, hingga batas pukul 18.00, mahasiswa tak kunjung membubarkan diri meski sudah bernegosiasi dengan pihak kepolisian.
Mahasiswa baru membubarkan diri setelah jarum jam menunjukkan pukul 24.00 waktu setempat.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Demo Tolak UU Cipta Kerja, 2 Mahasiswa ULM Banjarmasin Ditetapkan Tersangka"