Kamis, 11 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

40 Persen Pengusaha Karaoke di Argorejo Semarang Gulung Tikar Selama Pandemi Covid-19

Selama pandemi Corona, pengahsilan tempat karaoke Argorejo turun drastis. Jumlah pengunjung tidak seramai sebelum

Tayang:
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Paguyuban Karaoke Argorejo (Pakar) berikan pengarahan kepada pengusaha karaoke 

"Saat prostitusi di tutup sudah ada yang bangkrut apalagi saat pandemi Corona.

Sekarang aja tidak sampai 100 tempat karaoke di wilayah itu. Saat ini hanya tersisa sekitar 80 tempat karaoke," tutur dia.

Dikatakannya, kondisi tersebut akan semakin parah jika tempat karaoke di Argorejo dilarang beroperasional. Pihaknya juga telah menerapkan protokol kesehatan.

"Kemarin dilakukan pengecekan Covid 19 hasilnya negatif," tutur dia.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan sesuai peraturan Wali Kota seluruh tempat karaoke di kota Semarang dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 23.00.

Namun pihaknya masih memberikan dispensasi hingga pukul 00.00.

"Kalau lebih dari itu kami lakukan penertiban,"tegasnya.

Fajar menuturkan tidak membatasi jam buka tempat karaoke. Berdasarkan hasil yustisi di tempat karaoke Argorejo mulai beroperasional pukul 19.00.

"Para pemandu lagu rata-rata datangnya pukul 19.00.

Pemandu lagunya bukan orang Argorejo mereka berasal dari luar komplek,"ujarnya.

Selama pandemi Corona, pihaknya masih memperbolehkan adanya pemandu lagu. Hal itu juga berlaku tidak hanya di tempat karaoke Argorejo.

"Di Argorejo boleh menggunakan pemandu lagu. Di tempat lain juga boleh ada pemandu lagu,"kata dia.

Fajar menuturkan tempat karaoke harus menaati aturan pemerintah dimana kapasitas ruang karaoke hanya boleh diisk 50 persen saja. Selain itu pengunjung beserta pemandu lagu harus menggunakan masker.

"Misal room (ruangan) karaoke kapasitasnya untuk 10 orang hanya boleh diisi 5 orang saja," ujar dia.

Ia mengatakan saat ini rata-rata pengusaha karaoke telah menaati aturan. Dirinya tidak segan-segan menutup tempat karaoke jika tidak menaati aturan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved