Tentara Nasional Indonesia
Ini 16 Syarat Calon Istri Tentara dan Rangkaian Tes yang Harus Dijalani Sebelum Nikah
Berikut 16 syarat istri tentara dari sisi administratif yang harus dipenuhi sebelum menjalani pernikahan.
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Berikut 16 syarat calon istri tentara dari sisi administratif yang harus dipenuhi sebelum menjalani pernikahan.
Seluruh syarat itu harus diurus sebelum sah menjadi istri seorang prajurit TNI.
Masih belum cukup, setelah itu ada serangkaian tes yang harus dijalani sehingga wajib bersungguh-sungguh mempersiapkannya.
Baca juga: Inilah Sosok Agnes Gadis Indonesia Pembeli iPhone 12, Fotonya Dipajang di Twitter CEO Apple Tim Cook
Baca juga: Melly Goeslaw Sedih Tak Diundang, Dul Jaelani: Baru Akad Tante, Resepsinya tunggu PSBB Ya
Baca juga: Berminat Buka Franchise Alfamart? Siapkan Modal Awal Segini, Berikut Keuntungan yang Djanjikan
Baca juga: Berminat Buka Franchise Indomaret? Siapkan Modal Awal Segini, Berikut Keuntungan yang Djanjikan
Perlu diketahui, istri-istri tentara tergabung dalam organisasi Persit Kartika Chandra Kirana (TNI AD), Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).
Berikut syarat-syarat tersebut:
1. Surat Permohonan Izin Menikah
Surat ini diurus oleh calon suami sebagai anggota TNI.
Surat ini juga ditandatangani oleh komandan kompi dan di-copy sebanyak 10 lembar.
2. Surat Kesanggupan Calon Istri
Surat ini ditandatangani oleh calon istri dan diberi materai 6.000.
Surat Kesanggupan Calon Istri harus diketahui oleh aparat desa setempat.
3. Surat Persetujuan Orangtua atau Wali Calon Istri
Surat ini ditandatangani oleh orangtua. Surat ini juga harus diketahui oleh aparat desa domisili orangtua atau wali calon istri.
4. Surat Keterangan Belum Menikah
Surat ini harus diketahui aparat desa setempat atau KUA setempat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kanker-serviks_20160315_192651.jpg)